DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM :-Aparat
Polresta Denpasar kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap
salah seorang tersangka pengedar narkoba Haryanto (21) yang ditangkap
pada 19 April lalu di rumahnya di Jalan Jayagiri XXIV/10 Denpasar.
Tersangka yang telah dikaruniai anak ini diduga keras adalah anggota sindikat pengedar narkoba antarpulau atau lintas provinsi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif
guna membongkar jaringan sindikat pengedar narkoba kelompok tersangka ini (Hary
anto)," ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris IB Sarjana kepada pers, Selasa (24/4) siang, di Mapolresta Denpasar.
Dia menjelaskan, tersangka Haryanto sudah sekitar sebulan menjadi
incaran petugas karena ditengarai sering mengedarkan narkoba di
Denpasar. "Untuk satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu,l
tutur Sarjana ketika memperlihatkan tersangka Haryanto di hadapan
wartawan.
Ketika digerebek di tempat tinggalnya, lanjut Sarjana, petugas
menemukan sejumlah barang bukti antara lain 300 butir narkoba, 0,24 gram
sabu dan dua timbangan elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan
sementara, tersangka Haryanto mengaku barang terlarang itu diperolehnya
dari Jakarta dan Surabaya. "Tersangka Haryanto mengaku sudah empat kali
mengambil barang dari Jakarta dan Surabaya dalam
kurun
waktu tiga bulan. Barang itu diambil dan dibawa sendiri oleh tersangka
Haryanto dengan menumpang bus," tutur Sarjana sembari menambahkan,
barang bukti 300 butir pil ekstasi itu adalah sisa dari ribuan butir
ekstasi yang telah diedarkannya.
Atas perbuatannya itu, imbuh Sarjana, tersangka Haryanto dijerat
dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
hukumannya adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun
kurungan.
Selain itu, ucap Sarjana, tersangka Haryanto juga bisa diken
akan denda antara sekutar Rp 800 juta dan Rp 800 miliar.(Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar