MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Jeffry dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, Dua koleganya masing-masing Yap dan Alfred menyusulnya, Senin (07/05).
Menurut Amran Ampulembang, Kapolresta Manado Kombes Polisi melalui Kasubbag Humas AKP Dessy Hamang mengatakan,
“Mereka bertiga ditahan karena menjadi tersangka penipuan pengadaan
proyek tanggul pemecah ombak di Karangria,” Terangnya.
Ketiga
tersangka ini terlibat kongkalikong pengadaan proyek senilai Rp 4
miliar dengan korban Robert Steven Gagana dan Marie Regal Mendoma, dua
pengusaha asal Sangihe.
Dia
menambahkan, “Ternyata proyek tanggul itu fiktif, sehingga kedua korban
melapor telah ditipu oleh ketiga orang itu,” tambahnya.
Awal kejadian ketika Oktober 2011 lalu, Jeffry yang saat itu menjabat Kepala Bidang
Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Manado meminta Yap dan Alfred, yang
dipercaya sebagai penghubung, untuk mencarikan kontraktor untuk proyek
tanggul senilai Rp 4 miliar tersebut.
Tetapi
sebelum pekerjaan itu dikerjakan, Jeffry meminta fee sebanyak Rp 260
juta. “Setelah dicek ternyata proyeknya tidak tertata dalam belanja
Pemkot Manado 2011. Proyeknya fiktif,” ujar Hamang
Ia
menambahkan,”Ketiga tersangka melakukan Perbuatan Melawan Undang-undang
31 Tahun 1999, junto UU 20 Tahun 2001, dan pasal 12 tentang korupsi,
dengan ancaman hukum 5 Tahun penjara serta denda sebesar 50 juta,”
tambah Pamen tiga melati di pundak.
Dilain waktu dan tempat terpisah , Yap kepada extremmepoint.com
ini mengaku tidak tahu menahu kalau proyek tersebut hanyalah rekayasa.
Yap hanya diperintahkan Jefrry untuk mencari kontraktor yang mau
mengambil proyek (fiktif) tersebut. “Kalaupun saya mengetahui proyek
tersebut tidak ada, pasti saya tidak akan menjalankan perintahnya. Saya
baru mengetahui proyek tersebut fiktif, setelah ditahan
polisi,”ungkapnya.
Sedangkan untuk Jefrry ketika dikonfirmasi mengatakan, “Semua jawabannya telah saya serahkan kepada pengacara saya,” pungkasnya, tanpa menyebut pengacara mana yang dipercaya untuk mendampinginya. (OKTA)
Sedangkan untuk Jefrry ketika dikonfirmasi mengatakan, “Semua jawabannya telah saya serahkan kepada pengacara saya,” pungkasnya, tanpa menyebut pengacara mana yang dipercaya untuk mendampinginya. (OKTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar