SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 10 Mei 2012

Pejabat BPBD Manado Terlibat Proyek Fiktif

MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Jeffry dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, Dua koleganya  masing-masing Yap dan Alfred menyusulnya, Senin (07/05).
Menurut Amran Ampulembang, Kapolresta Manado Kombes Polisi  melalui Kasubbag Humas AKP Dessy Hamang  mengatakan, “Mereka bertiga ditahan karena menjadi tersangka penipuan pengadaan proyek tanggul pemecah ombak di Karangria,” Terangnya.
Ketiga tersangka ini terlibat kongkalikong pengadaan proyek senilai Rp 4 miliar dengan korban Robert Steven Gagana dan Marie Regal Mendoma, dua pengusaha asal Sangihe.
Dia menambahkan, “Ternyata proyek tanggul itu fiktif, sehingga kedua korban melapor telah ditipu oleh ketiga orang itu,” tambahnya.
Awal kejadian ketika Oktober 2011 lalu, Jeffry yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Manado meminta Yap dan Alfred, yang dipercaya sebagai penghubung, untuk mencarikan kontraktor untuk proyek tanggul senilai Rp 4 miliar tersebut.
Tetapi sebelum pekerjaan itu dikerjakan, Jeffry meminta fee sebanyak Rp 260 juta. “Setelah dicek ternyata proyeknya tidak tertata dalam belanja Pemkot Manado 2011. Proyeknya fiktif,” ujar Hamang
Ia menambahkan,”Ketiga tersangka melakukan Perbuatan Melawan Undang-undang 31 Tahun 1999, junto UU 20 Tahun 2001, dan pasal 12 tentang korupsi, dengan ancaman hukum 5 Tahun penjara serta denda sebesar 50 juta,” tambah Pamen tiga melati di pundak.
Dilain waktu dan tempat terpisah , Yap kepada extremmepoint.com ini mengaku tidak tahu menahu kalau proyek tersebut hanyalah rekayasa. Yap hanya diperintahkan Jefrry untuk mencari kontraktor yang mau mengambil proyek (fiktif) tersebut. “Kalaupun saya mengetahui proyek tersebut tidak ada, pasti saya tidak akan menjalankan perintahnya. Saya baru mengetahui proyek tersebut fiktif, setelah ditahan polisi,”ungkapnya.

Sedangkan untuk Jefrry ketika dikonfirmasi mengatakan, “Semua jawabannya telah saya serahkan kepada pengacara saya,” pungkasnya, tanpa menyebut pengacara mana yang dipercaya untuk mendampinginya. (OKTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar