SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 23 Mei 2012

Ketua DPRD Miliki "IJASAH PALSU"

EXTREMMEPOINT.COM : - Azis Bestari, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dinyatakan bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) karena kasus ijazah palsu dan telah divonis 6 (enam bulan penjara.
Ketika Rabu 23 Desember 2010 lalu, Azis Bestari divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palu, diketuai Drs Amin Sembiring SH MH, terkait kasus “Pemalsuan” surat keterangan pengganti ijazah atau (Ipal). Setelah sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aziz Bestari satu tahun penjara, karena melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun M Adam, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (23/05) mengatakan, “Azis Bestari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut Umum (JPU),” katanya pada extremmepoint.com.
Majelis hakim yang diketuai H Suwardi SH MH serta hakim anggota Prof Dr H.M Nyak Pha SH DEA dan H Achmad Yamanie SH MH dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU, hingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 181/Pid.B/2010/PN.PL tanggal 22 Desember 2010.
Putusan kasasi MA Nomor: 1099 K/Pid/2011, terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kejari Palu telah memerintahkan JPU untuk melaksanakan eksekusi, dengan menerbitkan P-48. Dan dalam waktu dekat JPU akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Aziz Bestari untuk menghadap.
Adam menambahkan, “Intinya, kejaksaan selaku eksekutor siap laksanakan eksekusi terhadap terdakwa Aziz Bestari,” pungkasnya. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar