EXTREMMEPOINT.COM : - Azis
Bestari, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli dari Partai Karya Peduli
Bangsa (PKPB) dinyatakan bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) karena kasus
ijazah palsu dan telah divonis 6 (enam bulan penjara.
Ketika Rabu 23 Desember 2010 lalu, Azis Bestari divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palu, diketuai Drs Amin Sembiring SH MH, terkait kasus “Pemalsuan”
surat keterangan pengganti ijazah atau (Ipal). Setelah sebelumnya, JPU
menuntut terdakwa Aziz Bestari satu tahun penjara, karena melanggar
Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun
M Adam, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (23/05) mengatakan, “Azis
Bestari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2)
KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut
Umum (JPU),” katanya pada extremmepoint.com.
Majelis
hakim yang diketuai H Suwardi SH MH serta hakim anggota Prof Dr H.M
Nyak Pha SH DEA dan H Achmad Yamanie SH MH dalam amar putusannya,
mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU, hingga membatalkan
putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 181/Pid.B/2010/PN.PL tanggal
22 Desember 2010.
Putusan
kasasi MA Nomor: 1099 K/Pid/2011, terdakwa dinyatakan bersalah serta
dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kejari Palu telah memerintahkan JPU
untuk melaksanakan eksekusi, dengan menerbitkan P-48. Dan dalam waktu
dekat JPU akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Aziz Bestari
untuk menghadap.
Adam menambahkan, “Intinya, kejaksaan selaku eksekutor siap laksanakan eksekusi terhadap terdakwa Aziz Bestari,” pungkasnya. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar