DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Ketua
LBH Bali Luh Gede Yastini, S.H., meminta pihak Pengadillan Negeri
Denpasar untuk bertindak profesional jika hendak mengeksekusi Villa Kozy
yang direncanakan tanggal 2 Mei 2012, besok. "Kewenangan eksekusi
memang ada pada pengadilan dan jika diperlukan pengamanan, maka meminta
bantuan pengamanan dari kepolisian. Tetapi melibatkan aparat TNI dalam
eksekusi bukanlah tindakan yang tepat. TNI tidak ada urusannya dengan
perkara sehingga jangan menyeret TNI dalam konflik ini," kata Yastini
per telepon selularnya Senin (30/4) sore ketika dimintai tanggapan soal
rencana eksekusi Villa Kozy dengan melibatkan aparat TNI sebagaimana
ramai diberitakan media lokal dan nasional, Senin (30/4) kemarin.
Selain itu, Yastini juga mempertanyakan kesepakatan yang telah dibuat antara pemilik villa,
pihak PN Denpasar dan Poltabes Denpasar yang pada intinya menegaskan
eksekusi dapat dilakukan setelah dua kasus yang sedang dalam proses
mempunyai kekuatan hukum tetap. "Kalau sudah ada kesepakatan seperti
itu, seharusnya dihormati supaya memberi kesempatan diprosesnya dua
perkara tersebut secara fair. Jika dipaksakan, pemilik villa seharusnya
bertahan pada kesepaktan tersebut," kata wanita yang menggawangi LBH
Bali ini. "Tetapi jika tetap dipaksakan dieksekusi dengan melibatkan
aparat TNI, saya tidak sependapat," tegasnya.
Di
tempat terpisah, Ketua DPD Forum Study Aksi Demokrasi (Fosad) Bali, I
Nengah Edy Mulianto, juga sependapat dengan Luh Gede Yastini. Dihubungi
per teleponnya, Edy Mulainto mengatakan penegakkan hukum tidak boleh
dengan cara menginjak hukum.
Dia menyebut,
rencana eksekusi Villa kozy berarti pihak PN Denpasar mengingkari
kesepkatan yang telah dibuat. "Kenapa tidak menunggu dulu dua kasus
seperti yang diminta pemilik villa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap?
Toh Kishore (pemilik villa-red) sudah menegaskan, kalau dua kasus
tersebut dia kalah, dia akan dengan rela menyerahkan villanya ke
pengadilan. Kenapa mesti ngotot dengan melibatkan aparat TNI. Ini ada
apa?," tanya Edy.
Meski begitu, menurutnya, TNI
tidak akan mau terlibat dalam eksekusi sekalipun dimintai bantauan oleh
kepolisian. "Kecuali petugas babinsa yang memang harus ada di lokasi
karena wilayah di situ. Tetapi mengerahkan TNI guna menakut-nakuti
masyarakat, saya kira bukan zamannya lagi," pungkasnya.
Sementara penasihat hukum Villa Kozy, Jacob Antolis, S.H., tetap menolak eksekusi tersebut, apalagi melibatkan TNI yang terkesan untuk menakut-nakuti.
Sementara penasihat hukum Villa Kozy, Jacob Antolis, S.H., tetap menolak eksekusi tersebut, apalagi melibatkan TNI yang terkesan untuk menakut-nakuti.
Menurutnya,
persoalan villa ini sebenarnya sederhana kalau pihak PN Denpasar dan
Polresta Denpasar mau memahami kesepakatan tanggal 1 Maret 2012 tentang
dua perkara. Yakni, kasus dugaan tindak pidana perbankan yang sudah
dilaporkan kliennya di Polda Bali dengan Laporan Polisi No.
LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011 dan perkara
perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yaitu gugatan atas proses
lelang yang sudah diajukan ke PN Denpasar. "Kalau kedua perkara ini
sudah inkracht dan klien saya kalah, barulah bisa dieksekusi," tegasnya.
Seperti diberitakan kemarin, pihak PN Denpasar akan melakukan
eksekusi Villa Kozy di Seminyak, Kuta Utara itu tanggal 2 Mei besok.
Seperti disampaikan Hartono Tanuwidjaya, penasihat hukum Bank of India
(dulu bernama Bank Swadesi), ada rencana pihak PN Denpasar meminta
bantuan TNI guna ikut mengamankan jalannya eksekusi setelah sebelumnya
PN Denpasar tiga kali gagal mengeksekusinya. Seperti dilansir media
online, Kapendam IX/Udayana Kolonel Arm Wing Handoko juga telah
membantah keterlibatan dalam eksekusi besok.(Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar