SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 26 Mei 2012

Segera! Granat Lakukan Gugatan

EXTREMMEPOINT.COM : - Presiden SBY akan digugat lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh Henry Yosodiningrat, Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) terkait pemberian Grasi kepada Ratu Mariyuana (Shapelle Leight Corby), warga Australia.
Pemberian grasi berupa pengurangan hukuman selama lima tahun terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leight Corby oleh SBY, hal tersebut yang mendasari untuk menggugat.
Grasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Undang-Undang itu menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba dapat mengancam keselamatan Bangsa Indonesia, dan juga merupakan persoalan Dunia yang harus ditanggulangi dan diberantas bersama-sama.
Menurut Henry mengatakan, “Sekarang berkasnya lagi disiapkan dan dalam pekan ini kami akan layangkan gugatan ke PTUN. Di tweeternya, Yusril Ihsa Mahendra mengungkapkan dukungannya terhadap Henry,“ katanya pada extremmepoint.com Jumat (25/05).
Dia menjelaskan, “Kalau kita lihat dari ruh Undang Undang itu sendiri, maka tindakan Presiden SBY tidak sesuai dan tidak sejalan. Sedangkan Dunia dan Indonesia khususnya, tengah dihadapkan dengan persoalan mengkhwatirkan, yakni peredaran narkoba,” jelasnya.
Dia menerangkan, “Kalau grasi terpidana narkoba lainnya dikabulkan, mau jadi apa Negara ini? Terus kalau tidak diberi, apa alasannya?,” pungkas pria berwibawa ini.
Hukum tidak hanya berbicara soal moral namun juga komitmen Pemerintah dan semua pihak untuk menegakkan hukum itu sendiri. Apalagi selama ini pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM selalu menggaungkan pengetatan Remisi bagi terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme. Akhirnya pemberian Grasi terhadap terpidana 20 tahun penjara itu dapat menjadi entry point bagi terpidana dalam perkara yang sama lainnya. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar