EXTREMMEPOINT.COM : - Presiden
SBY akan digugat lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh Henry
Yosodiningrat, Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba)
terkait pemberian Grasi kepada Ratu Mariyuana (Shapelle Leight Corby),
warga Australia.
Pemberian grasi berupa pengurangan hukuman selama lima tahun terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leight Corby oleh SBY, hal tersebut yang mendasari untuk menggugat.
Grasi
tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan
konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pemberantasan
peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Undang-Undang
itu menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba dapat mengancam
keselamatan Bangsa Indonesia, dan juga merupakan persoalan Dunia yang
harus ditanggulangi dan diberantas bersama-sama.
Menurut
Henry mengatakan, “Sekarang berkasnya lagi disiapkan dan dalam pekan
ini kami akan layangkan gugatan ke PTUN. Di tweeternya, Yusril Ihsa
Mahendra mengungkapkan dukungannya terhadap Henry,“ katanya pada extremmepoint.com Jumat (25/05).
Dia
menjelaskan, “Kalau kita lihat dari ruh Undang Undang itu sendiri, maka
tindakan Presiden SBY tidak sesuai dan tidak sejalan. Sedangkan Dunia
dan Indonesia khususnya, tengah dihadapkan dengan persoalan
mengkhwatirkan, yakni peredaran narkoba,” jelasnya.
Dia
menerangkan, “Kalau grasi terpidana narkoba lainnya dikabulkan, mau
jadi apa Negara ini? Terus kalau tidak diberi, apa alasannya?,” pungkas
pria berwibawa ini.
Hukum
tidak hanya berbicara soal moral namun juga komitmen Pemerintah dan
semua pihak untuk menegakkan hukum itu sendiri. Apalagi selama ini
pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM selalu menggaungkan
pengetatan Remisi bagi terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme.
Akhirnya pemberian Grasi terhadap terpidana 20 tahun penjara itu dapat
menjadi entry point bagi terpidana dalam perkara yang sama lainnya. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar