LSM TELINGA LEBAR : - Pembohongan publik yang dilakukan produser film Mr Bean Kesurupan Depe, KK Dheraaj, di mana pemeran Mr Bean bukan Rowan Atkinson, membuatnya dapat menghadapi masalah hukum.
Pelaku Usaha dan Konsumen wajib memahami prinsip bisnis yang benar karena bisnis
yang benar itu pasti beretika yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim,
produser film tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana jika terbukti
melakukan pembohongan publik terhadap film yang dibintangi Dewi Persik
itu.
“Jika
film ini benar-benar mengandung unsur melanggar aturan maka sudah dapat
dikatakan rananya termasuk Pidana kalau memang membohongi publik, dan
Perdata jika konsumen, dalam hal ini penonton, tidak mendapatkan apa
yang mereka dapatkan melalui informasi," ungkapnya pada LSM TELINGA LEBAR dikantornya Jalan Raya Gunungsari, Surabaya Jumat (08/06).
Dia menambahkan, "Kalau dinyatakan bersalah pada pembuktiannya, maka produser harus mengganti kerugian yang ditimbulkan secara materiil dan atau membayar imateriil penonton," tambahnya dengan tegas dan lugas.
“Perlu
diketahui untuk Pelaku Usaha dan Konsumen bahwa Etika Bisnis sangatlah
penting karena disitulah akan meminimalisir bahkan menghapus adanya
pelanggaran yang akan terjadi. Adapun Etika Bisnis itu haruslah
dilandasi dengan moral yang berbudiluhur, jujur, transparan dan bersikap
professional,” pungkasnya.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang berbudiluhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional. (YYK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar