SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 12 Juli 2012

Diskresi Pejabat Publik Rawan Korupsi

EXTREMMEPOINT.COM : - Meskipun belum ada aturan baku tentang Diskresi dilingkungan Pejabat Publik tetapi tidak berarti langkah itu dilarang untuk dilakukan, namun perlu diuji telebih dahulu agar tidak terjebak dalam kasus Korupsi.
Menurut Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) Jenderal Polisi, Timur Pradopo yang dibacakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, “Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi,” katanya dalam lokakarya yang diselenggarakan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Jakarta, Senin (09/07).
Karena untuk memajukan kesejahteraan umum daerah maka para Kepala Daerah harus berperan aktif dalam kehidupan social, ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
“Kebijakan ini melekat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Yang perlu menjadi pedoman Kepala Daerah yaitu : 1. Apakah keputusannya itu bertentangan dengan hukum, 2. Selaras dengan kewajiban umum pemerintahan yang baik, 3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum,  4. Apakah dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. 
Menurut Gamawan Fauzi, Mendagri yang dibacakan oleh Tarmizi Abdul Karim, Kepala Badan Pelatihan Dan Pendidikan, Kemendagri mengatakan, “Modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah seperti menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpannya di rekening pribadi. Juga, modus meminjam dari kas daerah, mark-up maupun cash back dari rekanan proyek,” katanya pada saat buka lokakarya yang dihadiri sekotar 299 peserta.
Menurut Isran Noor, Ketua Apkasi mengatakan, “Harus ada kejelasan bagi para kepala daerah, mana yang masuk ranah pidana, mana yang masuk perdata guna menghindari kriminalisasi kebijakan para kepala daerah,” katanya pada saat berikan sambutan pembukaan lokakarya.
Menurut Benhard Manurung SH, MH, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Para Pejabat Publik sebelum menentukan kebijakan ataupun diskresi hendaknya meminta pertimbangan Akuntan Publik untuk membuat Nota Keuangan dan Pedapat Hukum dari Advokat agar kebijakannya itu tidak masuk dalam rana Korupsi,” kata pria yang suka canda ini pada dikantornya Jalan Bendul Merisi Surabaya. Rabu (11/07) 13.00 Wib.
“Jika sudah terjadi adanya tindakan Korupsi dan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan seharusnya Pejabat Publik yang menjadi terdakwa hendaknya diadili di Pusat. Bukan didaerah asal ataupun selain Pusat karena sudah terbukti banyaknya Kepala Daerah ataupun Mantan Kepala Daerah yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Bebas namun ketika Jaksa melakukan Kasasi justru diputus Bersalah,” tambahnya.
Menurut Pengamat Poleksosbud Hankamnas, Surowidjojo mengatakan, “Sayangnya sampai hari ini belum ada payung hukum untuk pelindung Pejabat Publik dalam memberikan Kebijakan Diskresi meskipun punya wewenang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004. Lemahnya ketentuan hukum tentang diskresi akan mempengaruhi Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan, inisiatif serta inovasi untuk kepentingan publik di daerahnya,” katanya pada wartawan di loby Hotel Garden Surabaya saat usai acara temu LSM. Kamis (12/07) 10.00 Wib.
"Hal tersebut dapat memberikan dampak dalam mengambil kebijakan diskresi, dan terbengkalainya program-program yang inovatif guna mensejahterakan rakyatnya. Akhirnya banyak daerah yang lamban perkembangannya dan terkesan pembangunan tidak merata juga diskriminatif,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar