SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 12 Juli 2012

Penganiayaan berakibat Maut

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perdana Yudi Cs yang melakukan tindak pidana penganiyayaan terhadap Agung dan Yusuf Warga Bojonegoro dibawah Tol Jalan Tandes Surabaya beberapa pekan lalu telah digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (11/07).
Terdakwa Yudi Cs tidak bisa berkutik saat digiring petugas memasuki ruang sari 1 di PN Surabaya untuk menjalani serangkain proses persidangan terkait kasus Pidana penganiyayaan yang melilit Warga asal Manuan Surabaya ini  yang dilakukan terhadap Kedua Korban Agung dan Yusuf asal Bojonegoro.
Sebelum berlangsungnya sidang keluarga korban, dan  teman-teman  korban yang berjumlah puluhan orang sudah menunggu dipintu masuk ruang sari 1 untuk mengikuti jalannya sidang. Sidang sempat tegang antara keluarga korban dan teman-teman korban mengamuk dan meminta JPU untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati sesuai perbuatannya.
Perbuatan biadab ini dilakukan pada 29/03/2012 dibawah jalan Tol Tandes Surabaya, yang mana kata Terdakwa Yudi saat itu ke keduanya, kalau nantinya ada juga teman-teman lainnya yang ingin berkenalan sekaligus akan bersenang-senang alias happy-happy dengan kedua korban nantinya juga.
Atas omongan Terdakwa ini keduanya tidak menaruh kecurigaan terhadapnya, akhirnya mau mengikuti ajakan Yudi tersebut. Namun takdir berkata lain, bukan malah diajak bersenang-senang oleh Yudi Cs, melainkan saat kedua kaki turun dari sepeda motor menginjak tanah, keduanya langsung disambut dengan bogem yang bertubi-tubi dari Yudi Cs tanpa permasalahan yang jelas.
Tidak puas memukul kedua memakai tangan kosong, gerombolan  bajingan ini kembali menghajar kedua dengan menggunakan balok dan juga benda keras lainnya yang digunakan meraka saat itu  untuk menghajar kedua korban, hingga merenggut nyawanya Yusuf yang meninggal secara tragis  ditempat kejadian perkara. sedangkan Agung  nyawanya dapat  tertolong, karena berhasil meloloskan diri dari amukan bajingan-bajingan tersebut.
Sungguh Aneh bin ajaib, tanpa  permasalahan yang jelas diantara korban dan gerombolan bajingan ini, namun korban dihajar habis-habisan sampai meninggal salah satu korban yang bernama Yusuf di TKP.
Atas perbuatan bodoh ini Yudi Cs diancam dengan Pasal berlapis. Yakni, Pasal  340  jonto 55 ayat (1) atau ke (2) 338 KUHP jonto 55 ke (3)  170 ke (4) 351 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara kata Ratna  SH dari kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Penuntut seusai sidang kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar