EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang
perdana Yudi Cs yang melakukan tindak pidana penganiyayaan terhadap
Agung dan Yusuf Warga Bojonegoro dibawah Tol Jalan Tandes Surabaya
beberapa pekan lalu telah digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (11/07).
Terdakwa Yudi Cs tidak bisa berkutik saat digiring petugas memasuki ruang sari 1 di PN
Surabaya untuk menjalani serangkain proses persidangan terkait kasus
Pidana penganiyayaan yang melilit Warga asal Manuan Surabaya ini yang
dilakukan terhadap Kedua Korban Agung dan Yusuf asal Bojonegoro.
Sebelum
berlangsungnya sidang keluarga korban, dan teman-teman korban yang
berjumlah puluhan orang sudah menunggu dipintu masuk ruang sari 1 untuk
mengikuti jalannya sidang. Sidang sempat tegang antara keluarga korban
dan teman-teman korban mengamuk dan meminta JPU untuk menghukum terdakwa
dengan hukuman mati sesuai perbuatannya.
Perbuatan
biadab ini dilakukan pada 29/03/2012 dibawah jalan Tol Tandes Surabaya,
yang mana kata Terdakwa Yudi saat itu ke keduanya, kalau nantinya ada
juga teman-teman lainnya yang ingin berkenalan sekaligus akan
bersenang-senang alias happy-happy dengan kedua korban nantinya juga.
Atas
omongan Terdakwa ini keduanya tidak menaruh kecurigaan terhadapnya,
akhirnya mau mengikuti ajakan Yudi tersebut. Namun takdir berkata lain,
bukan malah diajak bersenang-senang oleh Yudi Cs, melainkan saat kedua
kaki turun dari sepeda motor menginjak tanah, keduanya langsung disambut
dengan bogem yang bertubi-tubi dari Yudi Cs tanpa permasalahan yang
jelas.
Tidak
puas memukul kedua memakai tangan kosong, gerombolan bajingan ini
kembali menghajar kedua dengan menggunakan balok dan juga benda keras
lainnya yang digunakan meraka saat itu untuk menghajar kedua korban,
hingga merenggut nyawanya Yusuf yang meninggal secara tragis ditempat
kejadian perkara. sedangkan Agung nyawanya dapat tertolong, karena
berhasil meloloskan diri dari amukan bajingan-bajingan tersebut.
Sungguh
Aneh bin ajaib, tanpa permasalahan yang jelas diantara korban dan
gerombolan bajingan ini, namun korban dihajar habis-habisan sampai
meninggal salah satu korban yang bernama Yusuf di TKP.
Atas
perbuatan bodoh ini Yudi Cs diancam dengan Pasal berlapis. Yakni, Pasal
340 jonto 55 ayat (1) atau ke (2) 338 KUHP jonto 55 ke (3) 170 ke
(4) 351 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara kata Ratna SH
dari kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Penuntut seusai sidang
kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar