SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 25 Juli 2012

Hakim patut Gembira Atas naiknya Gaji

EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga menteri, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) menaikkan gaji hakim 0 tahun dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10,6 juta per bulan. Negara akan memberikan fasilitas lain karena sesuai konstitusi, Hakim kini berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS. Menurut Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan, "Besaran yang diusulkan oleh tim gabungan kalau dihitung sepuluh juta Rupiah ke atas. Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta, itu dengan tunjangan-tunjangan yang lain. Ditambah fasilitas-fasilitas yang ada. Itu untuk minimalnya. Tapi nanti masih akan dihitung ulang karena masih ada perbedaan pada besarannya itu. Perbedaannya sedikit saja," katanya pada jumpa pers. "Pada prinsipnya Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dengan Ketua MA dan Ketua KY (Komisi Yudisial) di gedung MA, institusi ini sudah menyepakati hasil dari tim gabungan tersebut. Rp 10 juta itu gaji Hakim dan Tunjangannya. Ditambah nanti ada Tunjangan Perumahan, Kemahalan dan lainnya," tambahnya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/07). RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang telah final. Hasilnya ini akan dihitung ulang secara seksama oleh Menkeu sebelum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Menkeu akan menghitung lagi karena masih ada perbedaan sedikit saja antara hitungan tim gabungan dengan yang disusun menteri sendiri. Itu yang masih disesuaikan. Mengenai besaran yang lain itu belum bisa disampaikan sekarang," ujarnya. "Besarannya yang pasti jauh lebih besar dari gaji hakim saat ini yang sekitar 6 jutaan rupiah. RPP ini hanya mengatur tentang hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Hakim agung diatur secara tersediri," pungkasnya. Dengan gaji naik, Hakim dapat diharapkan untuk lebih fokus dan jauh dari suap sehingga dalam memberikan keputusan ataupun penetapan akan semakin adil dan bijaksana untuk para pihak. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar