SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 11 Juli 2012

Pasutri Siap Praperadilankan Kejari Pasuruan

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Seperti telah diberitakan pada edisi extremmepoint  bulan lalu Sumini dan Sukardi adalah pasangan suami istri yang keseharian hidupnya berjualan makanan dengan membuka warung tersebut beralamatkan di jalan Arjuno  dusun Pandansari Desa Sumber rejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 
Warung Sumini Sukardi terletak di sebelah barat Pos Kamling Perempatan Dusun Pandansari. Tanah yang digunakan untuk warung Sumini dan Kardi adalah tanah obyek tanah milik pedukuhan pandansari.
Sumini dan Kardi bisa menggunakan area tanah milik dusun tersebut dikuatkan dengan perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tanggal 01/10/2009 pada hari Minggu antara Kardi dan Kepala Dusun Pandansari Haryanto disaksikan oleh semua Ketua RT,  di dusun Pandansari. 
Kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa tersebut menyebutkan bahwa Kardi menempati lahan tersebut selama lima tahun berakhir pada 01/10/2014. Besarnya kompensasi untuk lahan dusun adalah sebesar 70.000 rupiah dibayar tiap bulan kepada bendahara dusun sesuai dengan butir kesepakatan yang ada pada 4 ayat 4.
Namun dalam perjalanannya kemudian tertanggal Sumberrejo 01/08/2010 Pemerintahan Dusun II Nomor : 017/PEMDUS/VIII/10 Sumini dan Kardi mendapatkan teguran mengenai tengat pembayaran yang hampir habis dan Nomor : 018 tertanggal 12/08/2010. Hingga lahirlah hasil dari permufakatan dusun yang memberi tempo kepada Sumini dan Kardi untuk membongkar  warungnya 1X24 terhitung hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010.
Kepada extremmepoint.com Sumini dan Kardi menyesalkan tindakan keputusan yang dibuat oleh pemerintahan dusun karena menurut Sumini, dia dan Kardi suaminya tidak pernah dipanggil untuk diajak musyawarah. Setelah mendirikan bangunan warung, Sumini mengakui agak kesulitan dalam hal finansial. Namun pada akhirnya dibayar uang kompensasi kepada Kepala Dusun sebesar Rp 420 ribu pada tanggal 03/05/2010 disebutkan untuk pembayaran kontrakan tanah pedukuhan  selama enam bulan.
Walau sebenarnya keberatan karena Sumini diharuskan bayar didepan sebelum habis sewa, dan bukan sewa dulu baru bayar belakang, namun Sumini dan Kardi menuruti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintahan dusun. Saat bulan Puasa Sumini dan Kardi mengaku pendapatannya menurun sehingga belum bisa melunasi uang kontrak yang diminta didepan oleh pemerintahan dusun.
Singkat cerita Warung Sumini dan Kardi dibongkar oleh Kasun Haryanto, Sumini dan Kardi tidak terima lantas mencari keadilan ke sana dan ke mari namun sia-sia belaka,  hingga akhirnya  kasusnya ditangani Polres Pasuruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/899/VIII/2010/JATIM/RES PAS tanggal 30 Agustus 2010 tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang atau barang pasal 170 ayat ( 1) KUHP.
Hingga saat ini Sumini dan Kardi warga dusun Pandansari ini masih menunggu proses hukum mengenai nasib warungnya yang dibongkar paksa oleh Kepala Dusunnya sendiri itu. Namun BAP yang dibuat Polres Pasuruan ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan yang tidak bisa dimengerti oleh Sukardi. Berbagai upayapun terus dilakukan Sukardi untuk mencari kepastian Hukum tentang nasib yang dideritanya. "Sampai kapanpun ketidak adilan yang saya alami ini akan saya tuntut." papar Sukardi.  Biar orang kecil lainnya semacam saya ini berani melawan ketidak adilan yang biasanya 'sering' mereka terima.  "Dan semoga saja Kebenaran bisa berpihak pada orang kecil seperti saya" terang Kardi
Sukardi melalui kuasa hukumnya Hendrikus Ndoki, SH akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan karena tanpa alasan yang jelas menolak Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Polres Pasuruan.
Menurut Nugroho TN, Ketua Cabang Pasuruan LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan merupakan upaya control, itu perlu sebagai peningkatan kinerja di lembaga penegak hukum, serta untuk membangun kembali citra penegak hukum yang saat ini telah terpuruk. Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusannya. Kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat harus mampu bekerja sama  menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” katanya pada extremmepoint.com di PN Pasuruan.  (NTH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar