SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 27 Juli 2012

Polda Jatim terancam Di Pra Peradilankan

EXTREMMEPOINT.COM : - Kasus Edy Rumpoko, Walikota Batu yang menggunakan ijasah palsu telah di SP3-kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) Penyidik Polda Jatim dan akhirnya akan menuai di Pra Peradilankan oleh Kuasa Hukum Edy Sunarno Wibowo, SH. Sebelum melakukan Pra Pedradilan, Wibowo datang ke markas Polda Jatim untuk klarifikasi atas SP3 yang bisa muncul karena terkait kliennya yang saat ini dalam kondisi mengenaskan, adapun kliennya Suharminah, mantan Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Lempung Surabaya dan Purwantoro, mantan Kepala Tata Usaha disekolah yang sama akibat menjadi Tersangka. Kedua tersangka itu dijerat turut bersama-sama Edy Rumpoko melakukan tidak pidana Pemalsuan Ijasah. Menurut Kuasa Hukum Edy Sunarno Wibowo mengatakan, “Memang saya ke Polda Jatim menanyakan masalah SP3 Edy Rumpoko karena hal itu terkait klien saya yang juga ingin mendapatkan kepastian hukum,” katanya pada extremmepoint.com. Wibowo merasa kecewa atas kedatangannya di Polda Jatim karena tidak ada petugas yang dapat ditemuinya. Kasus Edy Rumpoko mencuat sejak Juni 2010. Pada saat itu Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Edy sebagai tersangka, selain itu juga menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Kepala TU SMP Taman Siswa juga jadi Tersangka. Namun dalam perjalananannya Polda Jatim pada saat itu dipimpin oleh Irjen Badrodin Haiti menarik kasus tersebut dari Polrestabes Surabaya. Ketika ada pergantian Kapolda Jatim dijabat Irjen Untung S Rajab pengungkapan kasus itu hanya tinggal menunggu ijin dari Presiden terkait jabatannya sebagai Walikota Batu. Anehnya secara mendadak kasus Edy Rumpoko dinyatakan SP3 oleh Penyidik Polda. Dan ironisnya isu yang berkembang bahwa kasus SP3 itu sarat dengan kepentingan menjelang Pilkada di Kota Batu yang rencananya diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan dapat dilakukan jika pertimbangannya adanya penyimpangan terhadap penangkapan, penahanan juga penghentian penyidikan. Tetapi peluang untuk menang amat tipis karena lawannya adalah institusi yang amat kuat dengan link-link yang sudah mengakar,” katanya. “Memang juga ada manfaatnya bagi klien, masyarakat dan penegak hukum agar dalam mengemban kewenangannya tidak seenaknya sendiri atau biar sejalan dengan prosedur yang sduah ada. Sayangnya kemenangan untuk pemohon dapat dihitung dengan jari namun sekarang akan terlihat dengan jelas peran Hakim, dengan gaji yang sudah naik dan statusnya jadi pejabat Negara hendaknya lebih arif dan bijaksana,” tambahnya. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar