SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 27 Juli 2012

Bos Lendir Pemilik Bangunan Didaerah mesum Dolly Tak ber IMB

EXTREMMEPOINT.COM : - Sakka terkenal sebagai bos lendir alias Germo nomor satu dilokalisasi Pelacuran gang Dolly nekat membangun Wisma lantai lima dengan mengabaikan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Bangunan itu berada di Jalan Kupang Gunung Timur I/22 yang bersebelahan dengan Wisma Barbara juga milik Sakka. Bangunan itu dilengkapi dengan lift tersebut tanpa dilengkapi dengan IMB seperti yang diatur dalam Perda Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang IMB. Wisma tersebut dapat menampung hampir sekira 100 PSK (Pekerja Seks Komersial), ini memang untuk memanjakan dengan memberi fasilitas bagi para hidung belang. Menurut seorang pelanggan wisma mengatakan, “Tempat ini mirip Hotel Berbintang dan membuat saya menjadi nyaman,” katanya. Bangunan yang menggunakan konstruksi gedung bertingkat ini tdak dilengkapi dengan persyaratan IMB, begitu isu salahsatu germo. Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Agus Imam Sonhaji mengatakan, “ Wah itu nanti kita cari dulu arsipnya mas, karena jumlahnya ribuan, nanti kalau sudah ketemu saya kabari,” katanya dengan singkat dan tersenyum. Masyarakat Kota Surabaya masih banyak yang belum menyadari sepenuhnya akan pentingnya memiliki IMB. Ini terbukti dikota Surabaya jumlah bangunan yang memiliki IMB sekitar 72,38% atau 367.012 unit sesuai data tahun 2007. Sementara jumlah seluruh bangunan diperkirakan 600.000-an unit. Dengan IMB (Izin MendirikanBangunan), maka masyarakat kota Surabaya dapat memiliki bangunan yang statusnya tercatat di pemerintahan kota Surabaya dan memiliki kekuatan hukum sehingga akan menghindarkan pemiliknya dari sebutan bangunan liar yang rawan akan adanya pembongkaran paksa oleh Pemerintah karena dinilai melanggar aturan. Dengan adanya implementasi kebijakan Perda Pemerintah Kotamadya Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jo Perda Pemerintah Kotamadya Surabaya Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan mengerti akan kebijakan pemerintah kota Surabaya yang sedang berlangsung. Dengan implementasi kebijakan peraturan daerah maka kebijakan-kebijakannya yang ada akan dapat memperlancar masalah-masalah Pemerintah Kota Surabaya khususnya yang berkaitan langsung dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar