SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 27 Juli 2012

Sakit Hati,Foto Bugil Pacarnya Diedarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang pidana Rafhi Purwandito asal Perumahan Jati Kalang D/11 Krian Sidoarjo kembali memasuki tahap Agenda keterangan saksi ade Charg. Rabu (25/07) di PN (Pengadilan Negeri) Surabya. Namun Sidang kali ini Tidak semulus yang diharapkan Ibu Korban (Sri Utami). Pasalnya, Saksi yang diharapkan Sri Utami bisa membela Anaknya, ternyata berhalangan datang, sebab Jadwal sidang yang bersamaan dengan kerjaannya Saksi, maka saksi pun tidak bisa menghadiri jalannya sidang. Sehingga membuat Iwayan Sukoco SH selaku JPU dalam perkara ini tetap membacakan keterangan saksi Redy. Namun ketidak hadiran Redy dalam membela Bungah nama samarannya, tidak membuat Ibu Korban Putus asa, dan juga berharap tidak mengurangi jeratan hukum bagi Terdakwa, ”Saya berharap Terdakwa dijatuhkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya, karena ini aib bagi keluarga kami (Sunaryo), apalagi anak saya masih dibawah Umur (17) tahun, serta masih labil saat itu, maka apapun alasannya, Terdakwa harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Sri sambil meneteskan Air mata dihadapan Wartawan. Rafhi dituduh melakukan persetubuan dan kekerasan fisik terhadap bungah dikamar Hotel Asma Jaya 2, jalan Pasar Kembang Surabaya pada Senin (20/4/2011) sekira 22.00 WIB, perbuatan gila ini dilakukan Terdakwa, dengan cara Korban disuruh melepaskan semua pakaian yang dikenakannya lalu difoto secara bugil dan hasilnya dipublikasikan lewat situs jejaring Facebook terdakwa sendiri. Korban sempat melakukan perlawanan saat akan difoto oleh terdakwa saat itu, namun apa daya sekuat-kuatnya bungah, akhirnya, kena juga, karena korban yang saat itu mendapat kekeran fisik dan dibawah ancaman terdakwa, terpaksa korban mau melakukannya. Ironisnya, Perbuatan gila ini bukan cukup satu kali saja dilakukan terdakwa, melainkan dibulan Maret 2012 terdakwa kembali berulah dengan melakukan hal serupa, dengan mengedarkan foto bugil korban sebanyak 5 lembar lagi, namun kali ini perbuatan terdakwa diketaui sepupuk bungah yang melihat foto-foto bugilnya Beredar difacebook, dan melaporkannya kepada Ibu korban. Saat ditanya Ibunya, Korban mengaku bahwa foto-foto yang beredar difacebook tersebut benar adalah dirinya, namun itu dilakukan oleh Rafhi pacarnya, jawab bungah ke Ibunya, merasa dilecehkan, bungah pun melaporkan Pacarnya itu ke Mapolrestabes Surabaya. Dalam laporannya Rafhi dituduh melakukan tindak Pidana persetubuan anak dibawah umur dan melakukan kekerasan fisik Terhadap bungah. Saat disidik oleh penyidik laki-laki 25 tahun ini Hanya dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, sedangkan Pasal 27 Undang-undang ITE (informasi transaksi Electronik) tidak diikutkan dalam laporan penyidikan. “Ternyata dunia hukum kita bisa bermain ‘plintir’salah bisa benar yang benar bisa menjadi salah,” ujar Sri Utami seusai sidang pada extremmepoint.com. Sedangkan menurut Joko sungkono SH yang berhasil dihubungi extremmepoint.com melalui telpon Cellulernya menuturkan, bahwa korban Sudah diperiksa olehnya dan mengakui kalau kekerasan fisik yang dialaminya bukan dilakukan terdakwa Rafhi, melainkan mantan pacarnya. Sedangkan foto-foto yang diedarkan melalui facebook itu dilakukan terdakwa adalah benar. Karena merasa sakit hati putus dengan korban, maka terdakwapun mengedarkan foto-foto itu, saat disinggung Pasal apa yang dilayangkan kepada terdakwa Rafhi,” Jawab joko, Undang-undang Ponografi. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar