SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 10 Agustus 2012

Proyek Pembangunan TPA Bengkalis Beraroma KKN

BENGKALIS, EXTREMMEPOINT.COM : - PT. SYFA ADI GUNA pemenang tender dan konsultan pengawasnya CV. BINA USAHA LESTARI telah mendapatkan pencairan 80 persen dari nilai proyek sebesar Rp 3.878.630.000 namun pekerjaan itu masih dibawah 50 persen. Berdasarkan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang RI Nomor 28 tentang penyelengara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penjelasa n tentang UUD RI No. 28 sangat tepat apabila UUD ini benar-benar di tegakan dan di berlakukan. Misalnya proyek yang hanya pekerjaannya sekian persen namun melakukan pencairan lebih besar pula bobotnya. Inilah yang sering terjadi dan menganggap peraturan di Indonesia ini tidak berla ku. Sikap yang di anggap sangat menggores hati rakyat, sekitar pada Tahun 2011 satuan kerja Dinas Pasar, Kebersihan Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan sebagai kepala dinas, berdasarkan hasil evaluasi Panitia memutuskan pemenang tender Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimenangkan oleh PT. SYFA ADI GUNA dan konsultan pengawasnya CV. BINA USAHA LESTARI. Dengan biaya Anggaran yang di menangkan sebesar Rp 3.878.630.000, namun pekerjaan tersebut masih menjadi Tanda Tanya besar, dikalangan LSM dan media massa. Pasalnya pekerjaan yang di perkirakan masih di dibawah 50 persen akan tetapi proses pencairan dananya disekitar 80 persen. Ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) “Ilmiyawan“ mengatakan” kepada Media extremmepoint.com, sebelum melakukan perhitungan bobot, Konsultan Pengawas maupun PPTK harus benar-benar menghitungkan bobotnya jangan asal bikin aja ‘ Ketua KWRI DPC Kabupaten Bengkalis juga sangat berharap apabila konsultan pengawas PPTK, KPA dapat melakukan persekongkolan pihak kontraktor untuk mrdasarkan hasil evaluasi Panitia memutuskan pemenang tender Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimenangkan oleh PT. SYFA ADI GUNA dan konsultan pengawasnya CV. BINA USAHA LESTARI. Dengan biaya Anggaran yang di menangkan sebesar Rp 3.878.630.000, namun pekerjaan tersebut masih menjadi Tanda Tanya besar, dikalangan LSM dan media massa. elebihkan nilai bobotnya, kita minta tidak hanya menjadi sebuah pemberitaan yang hanya di baca oleh kalangan pengemar saja, harus di tindak tegas. Salah satunya pekerjaan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir apabila benar yang “DITERMINKAN” dananya dan tidak sesuai dengan nilai bobot pekerjaan yang di dapat, maka kepada pihak yang berwajib segera periksa pihak terkait ’ungkap ilmiyawan’ pada hari senin tanggal (06/08). Berdasarkan monitoring wartawan extremmepoint di lapangan sekitar lokasi pekerjaan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Bantan Senggoro-Bengkalis, berdasarkan apa yang di temukan sangat tidak memungkinkan pekerjaan TPA tersebut di katakan hampir selesai yang tinggal beberapa persen saja. Karena pekerjaan yang “DITERMINKAN” sekira 80 persen ini sangat jauh sekali dari apa yang di perhitung oleh konsultan Pengawas, PPTK dan KPA harus dilakukan peninjauan ulang terhadap pekerjaan peroyek tersebut yang jelasnya kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak terjadi KKN. (Sbi”Bks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar