SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 21 September 2012

Aset PDAM Terancam Eksekusi

EXTREMMEPOINT.COM : - Gedung PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang berada di Jalan Basuki Rahmad 119-121 Surabaya dengan luas tanah 2.645 M2 dan diatasnya berdiri 10 buah rumah atas Penetapan Nomor 302/1975 S.P pada 26 Mei 1975 segera di eksekusi oleh PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Berawal dari Bukki (Buckery) Van Ermel sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut diwakili Kuasa Hukumnya Akhmad Zaini S.H, M.H menggugat Walikota Surabaya (tergugat 1), Gubernur Jatim (tergugat 2) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pemkot Surabaya (tergugat 3) dengan nomor register 679/Pdt.G/2006/PN.Sby di PN Surabaya pada 22 November 2006 dengan PDAM Pemkot Surabaya (turut tergugat 1) dan Pimpinan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Jatim (turut tergugat 2). Dan akhirnya pada 14 Agustus 2007 perkara tersebut diputuskan dengan Amar Putusan : Mengabulkan gugatan intervensi untuk sebagian. Selanjutnya pihak tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat 1 diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sudariyono S.H, M.H mengajukan upaya banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jatim yang juga akhirnya diputuskan perkaranya pada 5 Oktober 2007 dengan Amar Putusan berbunyi : Menguatkan putusan PN Surabaya. Karena para tergugat dan turut tergugat tidak terima putusan PT itu selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 7 Desember 2007. Kemudian diputus pada 21 Januari 2009 dengan mengabulkan permohonan kasasi dan yang lainnya mengadili sendiri. Setelah kalah dari tingkat MA, penggugat Hj Siti Fathiyah dan penggugat intervensi, Tjipto Chandra pada 26 Agustus 2009 mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK (Peninjauan Kembali), akhirnya pada 28 Juli 2010 MA RI memutuskan Mengabulkan Permohonan PK terhadap PDAM dan yang lainnya. Karena sudah ada putusan dari upaya PK maka para pihak hendaknya dapat menghormati putusan-putusan dan berlapang dada. Menurut Advokat, Ahmad Zaini selaku Kuasa Hukum mengatakan, “Tidak seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya dan PDAM yang mencoba menghalang-halangi proses hukum dan putusan PK tersebut,” katanya. Menurut Ketua PN Surabaya, Heru Pramono mengatakan, “Karena saat ini ada beberapa kuasa yang mengajukan soal eksekusi tersebut, sehingga harus dipastikan terlebih dahulu kuasa siapa yang mempunyai hak untuk itu. Oleh karenanya pihak pengadilan akan memanggil para kuasa tersebut sekaligus prinsipalnya selaku Pemberi Kuasa,” katanya pekan lalu pada extremmepoint.com. Menurut Kuasa Hukum PDAM Surya Sembada, Yudiarto mengatakan, “Saya yakin ada birokrat-birokrat busuk yang ada di balik ini semua. Karena saya dapat info kalau nantinya lahan itu akan digunakan untuk pembangunan mal karena ada pengembang yang mengincarnya,” katanya, Selasa (18/9) pagi tadi. “Kami akan melakukan perlawanan dan termasuk melawan eksekusi. Tapi, tidak bagus kalau kita umumkan di media massa bentuk perlawanannya. Nanti pihak lawan bisa antisipasi langkah kami,” tambahnya. Pihaknya sekarang baru mempunyai bukti-bukti yang kuat terkait status aset tersebut juga menyayangkan bukti-bukti tersebut tidak disertakan pada tahapan persidangan terdahulu, dan ada pihak-pihak yang sengaja ’menyembunyikan’ bukti. “Hal itu, yang mengakibatkan PDAM kalah dan muncul ancaman eksekusi. Itu masalahnya. Saya baru sebulan di sini saat masalah itu ada,” ujarnya. “Kita butuh bukti yang menyatakan soal penyerahan verbonding (surat tanah keluaran zaman Belanda) No 5221 dan 5222 di Jalan Basuki Rahmat 191-121, Red). Penyerahan dari siapa ke siapa itu yang kami pertanyakan. Kalau memang yang bersangkutan bisa membuktikan baru kita bicarakan (ruilslag, Red). Tapi kalau tidak ya kita akan pertahankan,” pungkasnya. Menurut Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada, Ashari Mardiono menegaskan, “Kami tidak akan pindah. Karena kita masih punya hak pakai atas gedung itu yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang kita punya dan itu belum dibatalkan. Lagipula gedung itu sampai sekarang masih aktif digunakan untuk kantor layanan PDAM. Termasuk semua arsip-arsip masih berada di sana,” jelasnya. Menurut Sudirjo, Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, “PDAM harus berjuang mempertahankan asetnya di jalan tersebut. Sebab, aset PDAM juga aset Pemkot karena PDAM di bawah naungan Pemkot,” katanya. (YYK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar