SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 21 September 2012

Perusahaan Leasing Wajib mendaftarkan Fidusia

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemerintah telah kehilangan penerimaan pada sektor PNBK (Pendapatan Negara Bukan Pajak) senilai Rp 300 miliar per tahun karena Perusahaan Pembiayaan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia. Hal itu terjadi sejak diberlakukan UU RI Nomor 42 Tahun 1999, jika dihitung sudah selama 13 tahun yang akhirnya terjawab oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012.
Sikap Pemerintah selama 13 tahun yaitu sejak diundangkannya UU RI Nomor 42 Tahun 1999 hingga kini hanya mendiamkan saja dan dapat dihitung dengan jari untuk menindak Perusahaan Pembiayaan dengan tegas. Menurut Kepala Biro Pembiayaan Dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat mengatakan, “PMK ini tak lahir begitu saja. Ada banyak hal yang membuat Bapepam-LK harus menyusunnya yang ditandatangani Menkeu Agus DW Martwardojo 7 Agustus 2012. Namun akan efektif berlaku dua bulan setelah terbit,” katanya di Jakarta. “PMK ini dimaksudkan agar Perusahaan Pembiayaan menjadi Prudent,” tambahnya. Menurut Muhamad Fajar, Kepala Seksi Penerimaan dan Pemrosesan Pendaftaran Fidusia mengatakan, “Dijen AHU Kemenhukham tidak menampik apabila ada pendaftaran fidusia yang diproses cukup lama. Tulis surat saja kepada Kanwil agar mempercepat proses pendaftarannya karena mau menarik kendaraan,” katanya. Freddy Haris, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, “Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada Rp 300 miliar yang hilang akibat multifinance tidak daftar fidusia. Saat ini PNBP dari fidusia baru sekitar Rp 90 miiliar per tahun," katanya saat di sela-sela Seminar Perlindungan Fidusia Dalam Rangka Optimalisasi PNBP, Senin (17/09). Sayangnya, kata dia, Kejaksaan Agung menilai hal tersebut sebagai kerugian keuangan negara sehingga beberapa pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu. Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 pada 7 Agustus lalu. Peraturan tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah transaksi pembiayaan dilakukan. Dia menjanjikan pendaftaran fidusia akan dilakukan secara online pada awal tahun depan agar bisa lebih cepat. Pelaku industri multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berencana menggagalkan penerapan aturan. Asosiasi berencana mengajukan judicial review (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mencabut aturan itu. Menurut Justin Sihombing, Committee Legal APPI, mengatakan, “Rencana judicial review tinggal menunggu kesepakatan anggota. Hari ini, anggota dan pengurus APPI bakal melangsungkan pertemuan guna mengambil keputusan. Dasar pengajuan gugatan adalah, belum adanya sarana infrastruktur yang memadai untuk penerapan aturan ini. Misalnya saja, keberadaan tempat pendaftaran, yakni kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), baru terdapat di tingkat provinsi dan belum menyentuh Kabupaten. Padahal, layanan multifinance sudah menembus hingga tingkat kecamatan hingga pelosok daerah. Layanan pendaftaran fiducia di Kemkumham juga masih berlangsung manual. Pemerintah baru menargetkan pembukaan layanan online (fiducia online) pada Januari 2013,” katanya. Senin (17/09) “Dengan layanan manual, membutuhkan waktu sepekan sampai sebulan untuk penerbitan sertifikasi fidusia,” tambahnya Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Semestinya Pemerintah lebih jeli lagi sudah 13 tahun lamanya Negara dirugikan oleh Perusahaan Pembiayaan. Pemerintah harus memberi sanksi berat jika ada pelanggaran dan juga harus berani menolak dari perjanjian yang beraroma adanya Klasula Baku atau sebab-sebab terlarang yang ada pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 sehingga tidak terjadi konflik nantinya,” katanya saat di Polrestabes Surabaya. Rabu (19/09) 13.00 WIB. “Menanggapi PMK 130/PMK.010/2012 harus tetap berjalan tepat waktu dan dilaksanakan dengan benar. Karena tanpa kewajiban itu, Negara harus merugi sekitar Rp 300 miliar per tahun. kerugian itu timbul dari uang pendaftaran jaminan fidusia yang tidak terbayarkan. Banyak multifinance yang curang. Mereka sudah menarik dana dari nasabah untuk pendaftaran fidusia, namun tidak dibayarkan. Kemkumham mencatat, total pemasukan dari pendaftaran fidusia selama April-September 2012 Rp 23,4 miliar, dari 162.153 pendaftar. Jakarta menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp 5,17 miliar,” tambahnya. “Gugatan APPI merupakan hal yang akan mubazir karena perlu diketahui jika Setifikat Jaminan Fidusia itu sebenarnya amat sangat menguntungkan perusahaan pembiayaan dan merugikan Konsumen, namun demikian dalam kacamata hukum, hal tersebut wajar-wajar saja,” ujarnya. “Sayangnya PMK tersebut belum berpihak pada Konsumen juga hanya menguntungkan Pemerintah dan Pelaku Usaha serta hak Konsumen akan terancam. Yang jadi pertanyaannya UU itu untuk kesejahteraan siapa sih?,” pungkasnya. (GLBT) Dibawah ini Salinan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2012 : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/130~PMK.010~2012Per_files/image002.jpg MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan, konsumen menyerahkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan, perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889); 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA. Pasal 1 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. (2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Pasal 2 Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pasal 3 Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Pasal 4 Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Pasal 5 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. Pasal 6 Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 786

Tidak ada komentar:

Posting Komentar