SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 09 September 2012

Awas! Minuman Beroksigen Di Palsukan

EXTREMMEPOINT.COM : - LPPOM MUI (lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menyatakan, produk minuman beroksigen Oxxywell mencantumkan nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal MUI yang “DIPALSUKAN”. Menurut Yuni Harina dari bidang Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi Halal LPPOM MUI mengatakan, “Setelah ditelusuri didata kita, ternyata label halal yang tercantum dalam Oxxywell menggunakan nomor dan sertifikasi merk lain," katanya di Jakarta. Hal tersebut didapat setelah menerima laporan dari Konsumen di Jawa Tengah yang juga langsung membawa sample minuman Oxxywell yang “MENGGUNAKAN” label merk dagang (MD) dan sertifikasi halal palsu. Sehingga diketahui merk lain yang dimaksud adalah Hyglo2 milik CV Tirta Taman Bali, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dengan nomor 254122002055. Adapun nomor itu sama dengan merk Oxxywell yang diproduksi PT Hanita Artha Nusantara di Solo Baru. Dinas Perdagangan setempat masih melakukan penyelidikan terkait “PEMALSUAN” pada nomor merk dagang BPOM seperti yang dilaporkan Konsumen ke Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Selain melaporkan ke LPPOM MUI, konsumen juga telah melaporkan ke BPOM. Staf unit layanan dan pengaduan konsumen BPOM Pusat. Setelah menerima laporan BPOM Pusat menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan BPOM di daerah-daerah, untuk mengetahui peredaran air tersebut. Ditempat yang berbeda, Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Konsumen berhak melaporkan air minuman Oxxywell ke polisi, apabila produk minuman beroksigen ini masih beredar di pasaran. Karena langkah ini sebagai bagian dari perlindungan Konsumen," katanya pada extremmepoint.com saat di Hotel Elmi. Jumat (07/09) “Produk merk Oxxywell sebelumnya pernah disita Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah saat menggelar Bazar Ramadhan di Semarang pada 8 Agustus 2012. Penyitaan dilakukan karena minuman dalam kemasan ini belum teruji kehigienisannya,” tambahnya. “Tindakan pengeluaran produk tersebut merupakan pelanggaran, apalagi sudah melakukan penandatanganan di atas materai di BPOM Semarang. Sesuai peraturan perundangan, pemilik Oxxywell dapat diancam Pidana lima tahun,” pungkasnya. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar