SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 06 September 2012

PT Adira Siap Hadapi Gugatan Konsumen

EXTREMMEPOINT.COM : - PT Adira Finance di Jalan Kayon 2C-D, Surabaya berseteru dengan Islahul Umam menantu Hj Hidayati (Konsumen) yang akhirnya saling laporkan pada pihak kepolisian. Sedangkan pihak Konsumen juga telah menggugat secara Perdata terbukti adanya pendaftaran Gugatan dan jadwal sidang pada Kamis (06/09).
Bermula dari pihak Islahul yang merasa sudah membayar dengan bukti m-transfer yang berbunyi : berhasil pada 14 Agustus 2012 pukul 23:08:30 ke 5550066060 Adira Dinamika M Rp 3,113.000 Hidayati L1630GK Ref 014230838207, karena dijanjikan 3 hari lagi untuk mengambil unit maka pada hari H-nya pihak Islahul meminta haknya dengan cara mengambil unit mobilnya yang berada di Gudang PT Adira juga disertai membawa Surat Pengambilan Mobil. Dari informasi dan data yang didapat dilapangan bahwa Islahul dan rekan telah mengambil unit mobil bekas merk Toyota Avanza Nopol L 1630 GK di gudang milik PT Adira. Karena perbuatan Islahul dan rekan tersebut maka pihak PT Adira menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Satya Wira Justisia dalam acara pidana ini untuk melaporkan ke pihak Polda Jatim serta akhirnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Karena Islahul melihat Mertuanya dilaporkan dan juga sebagai wacana pembelajaran pada Konsumen lainnya maka dia menunjuk Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan MRZ LAW OFFICE beralamat kantor di Jalan Gading Indah Utara VI untuk melakukan Gugatan Perdata di PN Surabaya dengan Nomor 662/Pdt.G/2012 yang didaftarkan pada 13 Agustus 2012 dengan penggugat Hj Hidayati sebagai konsumen melawan PT Adira Dinamika Multi Finance. Islahul Umam (Kuasa Lapor) akhirnya juga berupaya mencari keadilan melalui laporan pada pihak Polda Jatim pada 14 Agustus 2012 dengan menuduh PT Adira telah “MENGGELAPKAN” kunci dan STNK namun sampai berita hari ini dimuat belum ada tindak lanjut. Berdasarkan rumor yang ada, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya namun bukti pelimpahanpun juga belum diterima oleh Islahul. Adapun isi Gugatan Perdata menyatakan : nomor 11. Bahwa sampai saat ini mobil tidak bisa digunakan karena STNK sampai saat ini masih ditahan Tergugat. Nomor 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya, menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dari kejadian tersebut penggugat mengalami kerugian Materil total Rp 184.725.000 dan Imateril sebesar Rp 10 milyar. Jadwal sidang hari ini ternyata PT Adira tidak hadir, alasannya belum diketahui karena saat dikonfirmasi extremmepoint.com lewat seluler belum ada jawaban dan rumor yang berkembang disekitar kantor PT Adira dalam acara perdata itu belum menunjuk Advokat untuk mewakili dan mendampingi. Jika pihak PT Adira tidak hadir maka perkara tersebut akan diputus (verstek). “Sidang akan dilanjut minggu depan,” kata Islahul Ulam di PN Surabaya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Konflik antara Pelaku Usaha dan Konsumen merupakan contoh, juga bukti gagalnya produk hukum untuk menciptakan sanksi tegas. Seperti Putusan BPSK tidaklah mempunyai powerfull. Adapun Departemen Kumham yang menangani Fidusiapun tidaklah ketat pengawasannya dalam mengeluarkan sertifikat Fidusia seperti adanya unsur kesengajaan untuk dibiarkan,” katanya pada extremmepoint.com saat adakan pertemuan di Hotel Shangrila Surabaya. “Kami juga memiliki daftar jumlah konsumen yang nakal bahkan banyak. Jika saja produk hukum itu tegas sanksinya maka praktek dilapangan akan kecil kemungkinan terjadi konflik. Perlu diketahui produk hukum bukanlah untuk penguasa tetapi untuk seluruh masyarakat,” tegasnya. “Kami menghimbau kepada siapa saja yang terkait pada Produk hukum yang bertabrakan dengan UUD 1945 layaknya direvisi atau diuji materikan di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk periode 2003 keatas sedangkan dibawahnya lewat MA (Mahkamah Agung), janganlah dibiarkan begitu saja, kasihan Pelaku Usaha dan Konsumen harus menerima akibatnya,” pungkasnya. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar