SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 26 Oktober 2012

Dana Anggaran Rutin pemeliharaan Gedung RSUD Bengkalis "MENGUAP",Warga Dirugikan

BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM:- RSUD Bengkalis adalah pusat pengobatan bagi masyarkat Bengkalis harus memenuhi standart SOP (Standart Operasional /Red) dari Menteri Kesehatan RI , Akan tetapi pedoman baku tersebut tidak berlaku di RSUD Bengkalis berada di Desa Kelapapati,Ironisnya layaknya RSUD "HEWAN TERNAK" bukan untuk Manusia dan Anggaran Rutin Pemeliharaan Gedungpun Ikut "TIDAK JELAS".
Menurut Pantauan dan info serta data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com ,RSUD Bengkalis dapat menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia khususnya masyarakat Bengkalis. Bangunan tersebut dibangun benar-benar Megah dan dapat dikatakan berskala internasional, setelah berjalannya aktivitas RSUD tersebut sekitar pada tahun 2010 melaksanakan Program Pemeliharaan rutin/berkala . berdasarkan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No:1.02.1.02.02.02.22.001.5.2 Urusan Pemerintah : 1.02 Urusan Wajib Kesehatan, Organisasi : 1.02.02 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis,Program : 1.02.02.02 Program Peningkatan sarana dan Prasarana aparatur,Kegiatan : 1.02.02.02.22. Masih lanjutan Hasil Pantauan dan Pengumpulan data serta info extremmepoint.com menyebutkan Selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dr.Abdul Mutholib Rambe,SpA sekaligus sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bengkalis. dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Aris Fadilah” bekerja di RSUD tersebut. Seperti diketahui . Aris Fadilah (PPTK) di berikan 2 kegiatan yaitu : Pemeliharaan Rutin/berkala gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp. 325.000.000 dibagi 9 item pekerjaan Pengrehapan antara lain,Pengecatan dan pengapuran,perbaiki pintu dan jendela,perbaiki WC.Wastafel dan keran air,perbaiki pagar,trotoar dan halaman,perbaiki atap dan plafond,perbaiki lantai dan dinding ,pemeliharaan plumbing/perpipaan,pemeliharaan septi Tank,dan pemeliharaaan saluran got Pembuangan air dapur, dilanjut lagi kegiatan Pemeliharaan Rutin rutin/berkala peralatan gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp. 1.864.900.000 di bagi sekitar 15 item pekerjaan pemeliharaan peralatan gedung kantor sesuai yang tercantum didalam DPA-SKPD Rumah sakit Umum Daerah Kab.Bengkalis tahun anggaran 2010.Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala tersebut tidak dikerjakan Aris Fadilah (PPTK).Anehnya lagi didalam rincian dokumen pelaksanaan Anggaran B elanja Langsung Menurut Program dan Perkegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ,untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan gedung kantor dialokasikan Anggaran dana untuk belanja Pegawai,Honorium PNS dan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan ( PPTK 1 orang x 6 bulan staf Administrasi 2 orang x 6 bulan ) senilai Rp. 12.600.000,- dengan di anggarkan dana tersebut. Artinya kegiatan sepatutnyaharus dilakukan proses tender sesuai ketentuan yang diatur dalam keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terindikasi kegiatan/proyek tersebut tidak dilakukan tender/pelelangan umum sesuai aturan yang berlaku. Persoalan ini terungkap ketika extremmepoint.com Bengkalis melakukan pemantauan di lapangan menemukan fakta Ahmad (43),Warga Bengkalis salah satu Pasien RSUD Bengkalis belum lama ini mengatakan," Sepertinya fasilitas rumah sakit ini macam tidak di urus. lihat sajalah Plafonnya sudah banyak yang kropos-kropos, WC tersumbat kotor lagi,"Terangnya. Dia menambahkan," Maaf bang, rumah sakit umum ini sama saja dengan kandang kuda atau kandang hewan ternak serta kalau seperti ini fasilitas Rumah sakit umum ini bukan bertambah sembuh malah kalau lama-lama saya disini bisa bertambah parah sakitnya”Tambah Pria kurus hitam kepada extremmepoint.com Ditempat terpisah saat extremmepoint.com melakukan konfirmasi terkait hal tersebut PPTK Aris tidak pernah berada di dalam ruangan kerjanya di lantai 4 RSUD Bengkalis,"Pak Bapak Aris tidak ditempat,beliau ada di lapangan,"Jawab wanita yang tidak mau disebut namanya . Menurut Sekretaris LSM Telinga Lebar Surowijoyo,SE,SH mengatakan ,"Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik. seperti yang dijelaskan pada pasal 7 ayat (2) “ Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat,benar dan tidak menyesatkan’ Jelasnya di loby Hotel Singasana Surabaya.Kamis,16.00 Wib (25/10) Hal senada juga dikatakan Sabri Ketua Umum LSM Pemantau Aset Negara saat di minta tanggapannya terhadap permasalahan ini mengatakan,” Persoalan ini agar tidak menjamur kemana-mana. secepatnya pihak yang berwajib mengambil tindakan tegas,"Tegasnya. Dia menambahkan ," Seperti Bagian Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus peduli untuk turunkan Tim ahlinya melakukan audit permasalahan ini dan apa lagi KPK setahu saya belum pernah melalukan tindakan represif hukum kepada pelaku Koruptor di Bengkalis serta di seret ke Gedung KPK,” Papar Sabri kepada extremmepoint.com beberapa waktu lalu. (TIMSUS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar