SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 26 Oktober 2012

RUU Anti Pembalakan Liar Siap Diluncurkan

LSM-TELINGALEBAR : - Periode 2004 sampai 2012 Kemhut (Kementrian Kehutanan) mencatat terjadi 2.494 kasus pembalakan liar untuk lahan perkebunan dan pertambangan secara illegal diera otonomi daerah saat ini yang amat memprihatinkan. Kerugian negara gara-gara illegal logging itu diperkirakan mencapai Rp 276,4 triliun, adapun perinciannya, 770 kasus perkebunan dan 1.724 kasus pertambangan yang terjadi di delapan provinsi. Berdasarkan hitungan Kemhut, dengan potensi kayu per hektar mencapai 100 meter kubik dan nilai per meter kubiknya sebesar 16 dollar AS.
Menurut Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut mengatakan, “Potensi kerugian negara akibat pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan sejak era otonomi daerah tahun 2004 itu memang sangat besar," katanya, Senin lalu. Kasus illegal logging mengalami penurunan yang signifikan setiap periodenya dari sebelumnya 2.000 kasus di tahun lalu menjadi 100 kasus pada tahun ini. Sukses ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang terus menekan kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal lewat penegakan hukum. Keseriusan pemerintah membasmi pelanggaran ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. "Kami sudah menyidik 67 kasus terkait pelanggaran hutan. Kalau yang skala ringan diselesaikan secara internal oleh Kemhut," tambahnya. Menurut Elfian Effendy, Direktur Eksekutif Greenomics mengatakan, “Kasus ini bisa dilacak asalkan pemerintah tegas menindak pelakunya,” katanya Kasus ini bisa berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang besar lantaran terdapat kelemahan dalam eksekusinya. Alhasil, kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan tetap marak karena sanksi yang lemah sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pembalakan Liar segera disahkan sebagai payung hukum untuk menindak para perusak hutan dengan tegas. "Kemhut juga harus memantau aksi ilegal perusahaan perkebunan dan tambang ini," tambahnya. (YUDA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar