SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 11 Oktober 2012

Dikpora Kabupaten Nganjuk "KORUPSI' Rp.1,09 Milyar

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Nganjuk menaikkan status kasus dari Penyelidikan menjadi Penyidikan terkait “KORUPSI” pengadaan meubelair sebesar Rp 1,09 milyar pada Dikpora (Dinas Pendidikan Dan Olahraga).
Peningkatan ini ditetapkan pasca pemeriksaan terhadap 120 Kasek (Kepala Sekolah) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Nganjuk sebagai saksi. Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, hampir seluruh bantuan meubelair ke SDN kondisinya di luar ketentuan (spek) yang ada dalam kontrak tender. Menurut AKP Anton Prasetyo, Kasatreskrim mengataka, “Itu hasil sementara pemeriksaan hingga sekarang ini,” katanya di Mapolres Nganjuk. Penyidikan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas terkait serta penyitaan barang bukti. Selanjutnya, tim Tipikor akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dari hasil audit itulah nantinya akan diketahui nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan meubelair ini,” tambahnya. Ditempat yang terpisah, Kepala SDN Kapas IV Sukomoro, Bambang menyatakan, dirinya diperiksa selama 30 menit oleh penyidik Tipikor Polres Nganjuk. Sekitar 20 pertanyaan diajukan terkait bantuan meubelair yang diterima SDN Kapas IV, yakni bantuan 1 unit meja baca, 3 unit meja kerja, 1 unit rak buku, 3 lembar karpet. Menurut Kepala SDN Kapas IV Sukomoro, Bambang mengatakan, “Kami dan para Kasek SDN lainya juga diminta menyerahkan photo meubelair bantuan yang diterima oleh masing-masing sekolah. Kemungkinan hal itu untuk mengetahui kondisi dari bantuan meubelair yang diterima 120 SDN di Kabupaten Nganjuk,” katanya. Sesudah Penyidikan dilakukan, para Kasek dan diminta menjawab semua pertanyaan dan menyerahkan photo meubelair bantuan, kemudian mereka dipersilahkan pulang oleh penyidik Tipikor. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar