EXTREMMEPOINT.COM : - Juklak
(Petunjuk Pelaksanaan) Kapolri Nomor 2 Tahun 1999 adalah syarat yang
harus dipenuhi oleh Promotor Big Daddy agar ijin Konser Lady Gaga dapat
diberikan oleh Mabes Polri. Tetapi pihak FPI tetap menolak.
Dalam Juklak tersebut dijelaskan bahwa untuk mengajukan izin ke Polda Metro Jaya, pihak
promotor terlebih dahulu harus mengantongi izin tempat konser itu akan
berlangsung. Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi),
Dirjen Imigrasi dari Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
Rekomendasi
dari MUI dan Kementerian Agama perlu dilakukan karena adanya penolakan
yang terjadi di masyarakat. Lady Gaga sendiri mendapatkan penolakan dari
berbagai elemen masyarakat karena dianggap sebagai pemuja setan atau selalu tampil seronok.
Menurut
Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan,
“Kita sudah panggil beberapa kali pihak penyelenggara, tapi belum muncul
juga. Padahal peraturannya selambat-lambatnya tiga hari dan
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum acara izin sudah harus dikantongi.
Tapi, nanti Polri juga akan minta rekomendasi dari Kementerian Agama,
dan Majelis Ulama Indonesia,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Sehingga nanti ada kejelasan soal rencana kegiatan dan perlu sosialisasi hal itu kepada masyarakat bahwa konser ini bisa diterima masyarakat,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Awit Masyhuri, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP FPI
mengatakan, “Kalau Polri benar-benar melarang Lady Gaga konser di
Jakarta, dan itu terbukti, maka kami akan sujud sukur," tegas pada extremmepoint.com, Senin (21/05).
Menurut
Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas mengatakan, “Ini sudah
menjadi keputusan FPI, sebagai organisasi yang menolak kehadiran Lady
Gaga. Jika Polri mengizinkan konser Lady Gaga, maka ya tunggu tanggal
mainnya,” katanya yang akrab dipanggil Habib Selon.
Dalam
situs jejaring sosial Facebook, Ketua DPC FPI Bekasi Kota Murhali
Barda, menuliskan jika pihaknya telah memperoleh tiket Lady Gaga. Dia
mengklaim sudah mengantongi 150 tiket konser musisi asal Amerika Serikat
yang digelar pada 3 Juni mendatang di Gelora Bung Karno, Senayan.
Ditempat
berbeda, Ketua DPD Jakarta FPI, Habib Salim al-'Athas mengatakan, “Itu
info dari mana, apakah yang beli tiket itu pakai kartu anggota FPI,
Jangan adu domba kita,” tegasnya pada extremmepoint.com, Senin (21/05).
Menurut Ketua LSM Teilnga Lebar,
Benhard Manurung SH, MHum menegaskan, “Ormas yang mengganggu
kepentingan Masyarakat dan apalagi Stabilitas Nasional serta tidak
sesuai dengan falsafah hidup Bangsa yaitu Pancasila, Patut dibekukan
Kepengurusannya dan jika masih tetap melakukan kegiatannya wajib
dibubarkan, “tegas pria tampan dengan lugas dikantornya pada extremmepoint.com Senin (21/05), 18.00 Wib.
Dia menambahkan, “Pembubaran Ormas
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, yang sudah jelas pada
Pasal 2, 3, 4, 7 dan 8. Pendirian Ormas di Indonesia harus berasaskan Pancasila dan sifat kekhususannya dala rangka mencapai tujuan Nasional termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah NKRI,” pungkasnya.
Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo
juga mengatakan, “Ingat, Kejadian di Kalimantan Tengah dapat dijadikan
pelajaran sehingga Ormas dapat mengintrospeksi diri mengapa FPI (Fron
Pembela Islam) mendapatkan Penolakan dari masyarakat. Dan kami berharap jangan ada lagi aksi kekerasan yang dipicu oleh tindakan Ormas yang memprovokasi konflik, “ujarnya. (KYY)
iya paling enak bubarin aje tuh fpi buat tresek aja tuh
BalasHapus