SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 22 Mei 2012

FPI Menganggu Kambtibmas dan Keamanan Wajib Dibubarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Kapolri Nomor 2 Tahun 1999 adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Promotor Big Daddy agar ijin Konser Lady Gaga dapat diberikan oleh Mabes Polri. Tetapi pihak FPI tetap menolak.
Dalam Juklak tersebut dijelaskan bahwa untuk mengajukan izin ke Polda Metro Jaya, pihak promotor terlebih dahulu harus mengantongi izin tempat konser itu akan berlangsung. Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi), Dirjen Imigrasi dari Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
Rekomendasi dari MUI dan Kementerian Agama perlu dilakukan karena adanya penolakan yang terjadi di masyarakat. Lady Gaga sendiri mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap sebagai pemuja setan atau selalu tampil seronok.
Menurut Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, “Kita sudah panggil beberapa kali pihak penyelenggara, tapi belum muncul juga. Padahal peraturannya selambat-lambatnya tiga hari dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum acara izin sudah harus dikantongi. Tapi, nanti Polri juga akan minta rekomendasi dari Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Sehingga nanti ada kejelasan soal rencana kegiatan dan perlu sosialisasi hal itu kepada masyarakat bahwa konser ini bisa diterima masyarakat,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Awit Masyhuri, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP FPI mengatakan, “Kalau Polri benar-benar melarang Lady Gaga konser di Jakarta, dan itu terbukti, maka kami akan sujud sukur," tegas pada extremmepoint.com, Senin (21/05).
Menurut Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas mengatakan, “Ini sudah menjadi keputusan FPI, sebagai organisasi yang menolak kehadiran Lady Gaga. Jika Polri mengizinkan konser Lady Gaga, maka ya tunggu tanggal mainnya,” katanya yang akrab dipanggil Habib Selon.
Dalam situs jejaring sosial Facebook, Ketua DPC FPI Bekasi Kota Murhali Barda, menuliskan jika pihaknya telah memperoleh tiket Lady Gaga. Dia mengklaim sudah mengantongi 150 tiket konser musisi asal Amerika Serikat yang digelar pada 3 Juni mendatang di Gelora Bung Karno, Senayan.
Ditempat berbeda, Ketua DPD Jakarta FPI, Habib Salim al-'Athas mengatakan, “Itu info dari mana, apakah yang beli tiket itu pakai kartu anggota FPI, Jangan adu domba kita,” tegasnya pada extremmepoint.com, Senin (21/05).
Menurut Ketua LSM Teilnga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum menegaskan, “Ormas yang mengganggu kepentingan Masyarakat dan apalagi Stabilitas Nasional serta tidak sesuai dengan falsafah hidup Bangsa yaitu Pancasila, Patut dibekukan Kepengurusannya dan jika masih tetap melakukan kegiatannya wajib dibubarkan, “tegas pria tampan dengan lugas dikantornya pada extremmepoint.com Senin (21/05), 18.00 Wib.
Dia menambahkan, “Pembubaran Ormas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, yang sudah jelas pada Pasal 2, 3, 4, 7 dan 8. Pendirian Ormas di Indonesia harus berasaskan Pancasila dan sifat kekhususannya dala rangka mencapai tujuan Nasional termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah NKRI,” pungkasnya.
Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo juga mengatakan, “Ingat, Kejadian di Kalimantan Tengah dapat dijadikan pelajaran sehingga Ormas dapat mengintrospeksi diri mengapa FPI (Fron Pembela Islam) mendapatkan Penolakan dari masyarakat. Dan kami berharap jangan ada lagi aksi kekerasan yang dipicu oleh tindakan Ormas yang memprovokasi konflik, “ujarnya. (KYY)

1 komentar: