SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 22 Mei 2012

Perwakilan Green Peace Cabang Indonesia " Lakukan Tindak Pidana"

EXTREMMEPOINT.COM : - Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mempertanyakan atas laporannya adanya “Penggelapan” dana 30 ribu donatur Greenpeace cabang Indonesia di Bareskrim (Bantuan Reserse Kriminal) Mabes Polri.
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.
Namun, dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di Harian Kompas dan Republika, edisi Kamis (25/10/2011), Greenpeace menyebutkan menerima donasi hanya Rp 6.5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010.
Menurut Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, “Dugaan adanya penggelapan akan kami dalami. Selain itu, dalam waktu dekat juga akan meminta masukan dari Kemendagri dan Kemenkum dan HAM terkait bentuk dari LSM asing Greenpeace, “ katanya pada extremmepoint.com di Jakarta.
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.
Menurut Rudy Gani, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengatakan, “Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30 ribu orang donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat sejumlah Rp 2,250 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun,” katanya pada extremmepoint.com.
Masih Rudy mengatakan, "Kita tidak menuduh. Greenpeace kan selalu mengedepankan transparansi. Kita cuma mempertanyakan, kenapa ada selisih sekitar Rp 17 miliar. Kemana sisa dana donatur tersebut? Karena itu, patut diduga Greenpeace telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Dia menambahkan, “Kami telah dua kali melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Greenpeace Indonesia. Namun Greenpeace tetap mengabaikan surat permohonan itu. Padahal, UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik," tambah pria yang juga Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten.
"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Selayaknya mereka proaktif memberikan informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat, dan atau sumber luar negeri agar tidak memberikan wacana negatif karena LSM Green Peace termasuk LSM Internasional. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar