EXTREMMEPOINT.COM : - Tim
LBH Tri Daya Cakti yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dari Hasan
Masrur (35) telah melakukan gugatan Perdata terhadap PT Kembang 88 Multi
Finance Cabang Gresik di PN (Pengadilan Negeri) Gresik terkait adanya
kerugian materiil dan imateriil yang dilakukan oleh Suwahyudi alias Udik
sebagai Debt Collector PT Kembang 88 Multi Finance.
Gugatan yang dilakukan Tim LBH Tri Daya Cakti sebagai Kuasa Hukum Hasan Masrur
Nomor 21/Pdt.G/2012/PN.GS. tertanggal 27/04/2012 di Pengadilan Negeri
Gresik, hal ini dilakukan karena adanya tindakan perampasan mobil No.Pol
L 1342 XR milik Hasan Masrur yang notabene sebelum dirampas telah ada
pembayaran angsuran dengan cara penitipan kepada Suwahyudi alias Udik
(46) warga Pakal, Surabaya.
Dari
kejadian tersebut Hasan Masrur telah menderita kerugian secara materiil
senilai Rp 45.845.000 akibat terjadinya peristiwa mobil tersebut yang
mana sebagai sarana transportasi usahanya dan secara imateriil sebesar
Rp 500 juta.
Tim LBH ini yang diketuai oleh Kukuh Priyo Prayitno SH,
mengajukan permohonan kepada PN Gresik agar atas harta kekayaan milik
Tergugat I (PT Kembang 88 Muti Finance) yang beralamat di Jalan Tri
Darma Ruko KIG no.15 Gresik dan 1 unit mobil Daihatsu Feroza 2WD tahun
1995 dengan no.Pol L 1342 XR (yang dikuasai oleh Kembang 88) untuk
diletakkan sita.
Menurut Anindya Pramono SH sebagai Tim LBH
mengatakan, “Perkara ini akan kami upayakan secara maksimal karena
dapat ditafsirkan telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana
diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo
Undang-Undang Keuangan dan Permenkeu RI,” tegasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan RA Kartini 30 Surabaya. Selasa (12/06) 10.00 Wib.
Menurut Surowidjojo, LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan,
“Jika perkara sudah mengarah pada perampasan sedangkan sebelumnya sudah
ada pembayaran ya kami setuju untuk digugat secara Perdata dan
dilaporkan kepada pihak kepolisian karena hal ini sudah memenuhi unsur
pidananya maupun perdata,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H Surabaya.
Dia
menambahkan, “Jika sampai dikupas tuntas adanya perbuatan melawan hukum
dalam pengadilan dapat dipastikan pihak PT Kembang 88 Multi Finance
akan terjepit. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika pihak Finance
dan Konsumen bermusyawarah untuk mendapatkan formula solusi yang benar
dan berdasarkan pengalaman, karena ego finance atau konsumen yang saling
mempertahankan hak-nya,” tambahnya.
“Perkara
ini dapat ditafsirkan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI
Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 yang dapat diberikan sanksi pidana 5 tahun
penjara. Juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang
tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran gantirugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen dan pencabutan izin usaha. Dan KUHPerdata Pasal 1381 juga
dilanggarnya,”pungkasnya dengan serius. (YYK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar