SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 14 Juni 2012

LBH TRI DAYA CAKTI GUGAT PERDATA LEASING 88

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim LBH Tri Daya Cakti yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dari Hasan Masrur (35) telah melakukan gugatan Perdata terhadap PT Kembang 88 Multi Finance Cabang Gresik di PN (Pengadilan Negeri) Gresik terkait adanya kerugian materiil dan imateriil yang dilakukan oleh Suwahyudi alias Udik sebagai Debt Collector PT Kembang 88 Multi Finance.
Gugatan yang dilakukan Tim LBH Tri Daya Cakti sebagai Kuasa Hukum Hasan Masrur Nomor 21/Pdt.G/2012/PN.GS. tertanggal 27/04/2012 di Pengadilan Negeri Gresik, hal ini dilakukan karena adanya tindakan perampasan mobil No.Pol L 1342 XR milik Hasan Masrur yang notabene sebelum dirampas telah ada pembayaran angsuran dengan cara penitipan kepada Suwahyudi alias Udik (46) warga Pakal, Surabaya.
Dari kejadian tersebut Hasan Masrur telah menderita kerugian secara materiil senilai Rp 45.845.000 akibat terjadinya peristiwa mobil tersebut yang mana sebagai sarana transportasi usahanya dan secara imateriil sebesar Rp 500 juta.  
Tim LBH ini yang diketuai oleh Kukuh Priyo Prayitno SH, mengajukan permohonan kepada PN Gresik agar atas harta kekayaan milik Tergugat I (PT Kembang 88 Muti Finance) yang beralamat di Jalan Tri Darma Ruko KIG no.15 Gresik dan 1 unit mobil Daihatsu Feroza 2WD tahun 1995 dengan no.Pol L 1342 XR (yang dikuasai oleh Kembang 88) untuk diletakkan sita.
Menurut Anindya Pramono SH sebagai Tim LBH mengatakan, “Perkara ini akan kami upayakan secara maksimal karena dapat ditafsirkan telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Keuangan dan Permenkeu RI,” tegasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan RA Kartini 30 Surabaya. Selasa (12/06) 10.00 Wib.
Menurut Surowidjojo, LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika perkara sudah mengarah pada perampasan sedangkan sebelumnya sudah ada pembayaran ya kami setuju untuk digugat secara Perdata dan dilaporkan kepada pihak kepolisian karena hal ini sudah memenuhi unsur pidananya maupun perdata,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H Surabaya.
Dia menambahkan, “Jika sampai dikupas tuntas adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadilan dapat dipastikan pihak PT Kembang 88 Multi Finance akan terjepit. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika pihak Finance dan Konsumen bermusyawarah untuk mendapatkan formula solusi yang benar dan berdasarkan pengalaman, karena ego finance atau konsumen yang saling mempertahankan hak-nya,” tambahnya.
“Perkara ini dapat ditafsirkan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 yang dapat diberikan sanksi pidana 5 tahun penjara. Juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran gantirugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen dan pencabutan izin usaha. Dan KUHPerdata Pasal 1381 juga dilanggarnya,”pungkasnya dengan serius. (YYK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar