SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 02 Januari 2013

Anggota DPRD Kota Dipanggil Polrestabes Surabaya

EXTREMMEPOINT.COM : - 37 Anggota DPRD Kota Surabaya dapat pemanggilan dari Polrestabes untuk dimintai keterangan sekitar “PENYALAHGUNAAN” Dana Bimbingan teknis atau Bimtek.
Pemanggilan terhadap beberapa Anggota DPRD Surabaya oleh Polrestabes, namun pemanggilan tersebut tanpa melalui proses Lembaga Dewan atau Badan Kehormatan itupun harus setelah adanya hasil putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana khususnya Tipikor. Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana mengatakan, "Tidak melalui dewan, (surat panggilan) langsung atas nama pribadi. Kurang lebih ada 37 orang," katanya pada wartawan, Rabu (02/01). Menurut rumor yang berkembang di Polrestabes Surabaya, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh para penyidik dari Mabes Polri. Pihak Kepolisian terlihat serius menangani kasus penyelewengan dana bimtek tahun 2010 yang nilainya sekitar Rp 3,7 miliar. Tidak ada yang salah dalam kegiatan tersebut dan polemik bimtek bernuansa politis. "Ini skenario politik yang dipaksakan masuk ranah hukum," jelasnya. Kepentingan tersebut bisa berkaitan dengan partai politik. seperti Koalisi dalam politik yang ada dalam tubuh DPRD. Untuk menetapkan bersalah dalam kasus Bimtek harus memenuhi cukup bukti, diantaranya keterangan saksi, petunjuk dan surat. Kegiatan bimbingan teknis bagi kalangan Dewan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi anggota terhadap tupoksinya. "Ini sekolah bukan proyek. Masalahnya sangat dipaksakan," pungkasnya dengan nada tinggi. Ditempat terpisah Praktisi Hukum sekaligus Ketua LSM TELINGA LEBAR BENHARD MANURUNG, SH, MHum mengatakan, ”Penegakan Hukum (LAW ENFORCEMENT) dan Hak warga Negara yang sama dimuka Hukum (EQULITY BEFORE THE LAW) serta Hak Asasi Manusia (HUMAN RIGHT) sekarang sudah nyata terlihat di tubuh POLRI terutama dalam kasus Pidana Khusus seperti Tindak Pidana Korupsi akan tetapi seyogyanya harus menguasai materi, Aliran dana, kaidah, Jabatan /Perlakuan Pelaku Korupsi itu apa dan bagaimana?,” jelasnya. Dia menambahkan, ”Penyidik/Penuntut harus meyakini bahwa perkara tersebut murni Korupsi jangan sampai hal tersebut Tindakan Gratifikasi atau Pungli dan Setiap Penyidikan terkait Korupsi hendaknya Penyidik yang pertama harus meminta bantuan PPATK dan Hasil Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) guna membuktikan adanya Perbuatan melawan Hukum, Adanya memperkaya diri sendiri atau pihak lain (perusahaan/swasta), Merugikan rakyat, Merugikan Negara serta didukung dengan aturan hukum yang lain (KUHP/KUHAP), Putusan terbukti adanya tindak Pidana atau Korupsi dari Badan Kehormatan,” Tambah Benhard kepada extremmepoint.com di hotel meritus Surabaya. “Jika Penyidik/Penuntut salah dalam penerapan hukum maka akan dimungkinkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau bebasnya Tersangka/Terdakwa dari jerat hukum. Penyidik wajib menyita segala asset baik barang yang bergerak ataupun tidak apabila terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan segera diumumkan di khalayak ramai melalui media masa terkait jumlah asset yang disita agar rakyat mengetahui serta sebagai pembelajaran, pencegahan (tindakan preventif.red), efek jera (impacment) bagi pihak-pihak yang akan melakukannya,” jelasnya. (EG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar