SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 28 Januari 2013

Depot ANDA Mojokerto,Diserang PREMAN

MOJOKERTO,LSM TELINGA LEBAR : - Depot Anda yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Mojokerto, sekira 06.00 WIB di luruk Preman yang berjumlah belasan orang, tepatnya hari kamis lalu dan preman tersebut mengaku kalau Depot Anda ini adalah miliknya Sundari (30), dengan mengaku ada surat wasiat dari mendiang Erlina kakak dari Bambang Supeno (65).
Menurut keterangan Bambang Supeno mengatakan, pagi sekira 06.00 WIB Depotnya di datangi orang tak dikenal berjumlah sekitar 15-20 orang yang dipimpin oleh Halim cs dengan membentak pegawai saya untuk disuruh keluar. “Saya juga disuruh keluar dan saya sendiri jelas tidak mau lah mas, karena ini awalnya usaha keluarga bukan milik saya pribadi,” tegas Bambang S. Terkait kedatangan preman di Depot ANDA merupakan “ORANG SURUHAN” dari Sri Sundari, yang berusaha merampas semua harta waris turun temurun dari keluarga mendiang Erlina, hingga kini ditempati oleh Bambang Supeno adik kandung mendiang Erlina. Bambang Supeno juga pernah mendapat kiriman ato via SMS yang mencatut nama AKBP Iwan Kurniawan (Kapolres Kota Mojokerto). Adapun isi dari pesan tersebut menyatakan bahwa, Bambang Supeno dimintai uang sebesar 20 juta rupiah. “Pak Bambang kapan uang siap semua??, supaya saya bisa tangguhkan laporannya cukup sampai di Polres saja, kita bantu supaya berkas tidak sampai di kejaksaan, trims.” Isi dari pesan ponsel dengan nomor 08123224XXXX. Namun dari permintaan uang tersebut, Bambang Supeno menawar Rp 10 juta. Ketika dihubungi oleh extremmepoint.com via seluler AKBP Iwan Kurniawan, Kapolres Mojokerto ternyata tidak aktif dan berdasarkan data dilapangan bahwa nomor tersebut bukanlah milik Kapolresta, Iwan. (RIE-WIE)

1 komentar:

  1. akhirnya berhasil juga, terimakasih pak kasat serse dan pak kasi pidana atas bantuannya untuk bisa memasukkan si bambang ke bui, semoga keputusan sidang di pengadilan dihukum seberat-beratnya, dan apabila diputus sesuai tuntutan pak kejaksaan, nanti ada sama seperti sebelumnya pak hakim.

    BalasHapus