SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 28 Januari 2013

Maraknya "PUNGLI"Pilkades Trenggalek Semakin HOT

TRENGGALEK,LSM TELINGA LEBAR : - Calon Kades yang di bebani biaya proses Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pilkades, hal tersebut dinilai oleh Anggota DPRD sebagai bentuk “PUNGUTAN LIAR” apabila pungutan itu diberlakukan secara mengikat pada calon. Lebih ironis lagi bila bantuan tidak mengikat tersebut dipatok Harga Mati.
Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Trenggalek akan di selenggarakan secara serentak 17 Maret tahun ini. Anggaran kegiatan Pilkades telah dibiaya dari tiga sektor yakni dari APBDES, APBD dan Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat. Bantuan dari APBD Trenggalek untuk tiap-tiap Desa sebesar Rp 3 juta dan 1.250 kali jumlah pemilih. Sorotan tentang bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat oleh Sugino Pujosemito, Anggota Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan, ”Dari hasil kunjungan Komisi I (satu) ke lima Kecamatan beberapa hari yang lalu dan telah mengunjungi dua puluh (20) Desa, didapati dua desa tidak meminta beban biaya pada Calon kades yakni Desa Baruharjo Kecamatan Durenan dan Desa Sumberbening Kecamatan Dongko, sedangkan lainnya rata-rata meminta bantuan biaya pada calon kades yang jumlahnya bervariasi, dari dua puluh juta bahkan ada yang lebih,” ungkapnya pada extremmepoint.com saat ditemui dirumahnya. Minggu lalu. Dia menambahkan, ”Bila saya cermati ini adalah suatu bentuk pemilintiran pada salahsatu dari tiga ketentuan dimaksud, yakni tentang bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, namun saya melihat signal seolah-olah bantuan itu akan di berlakukan secara mengikat. Bila benar demikian nantinya, itu artinya sama dengan pungutan liar,” tambahnya yang juga sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat. “Yang lebih ngeri lagi apabila bantuan dari calon kades tersebut ditetapkan nilai nominal terendah, tentunya ini lebih parah lagi, itu artinya terjadi pemaksaan kehendak,” jelasnya. “Bila nantinya ada salah satu calon kades yang tidak mau memenuhi bantuan tersebut apakah akan dicoret dari daftar calon kades,” paparnya sembari nada bertanya, selain itu bila terdapat calon kades yang kredibel dan mumpuni namun dari sisi financial dirinya tak mampu otomatis akan terganjal oleh aturan point ketiga tersebut. Semestinya Pemerintah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS), Kecamatan atau asisten I Bidang Pemerintahan melakukan teguran pada pemerintahan dibawahnya. Jangan beralasan bahwa itu wewenang Panitia Pilkades dan Pemerintah tidak punya hak untuk melakukan teguran,” pungkasnya Hal senada juga dikatakan oleh Sigit Agus HB, Asisten I Pemerintahan, ”Kami telah menyarankan pada BPD dan Kepala Desa melalui surat edaran, yang intinya agar mereka tidak membebankan bantuan keuangan secara mengikat pada calon kades bila tidak ingin kesandung masalah di kemudian hari,” katanya pada extremmepoint.com saat ditemui diruang kerjanya. Senin lalu. “Sebab didalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 dan Perbup Nomor 88 Tahun 2012 tidak memperbolehkan adanya bantuan dari pihak lain secara mengikat. Boleh saja para calon kades tersebut memberi bantuan, akan tetapi bantuan keuangan tersebut harus masuk dalam rekening APBDES dan tidak bersifat mengikat,” jelasnya. Warning melalui surat edaran pada aparat pemerintah Desa telah disampaikan oleh Asisiten I Bidang Pemerintahan yang mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Nomor 88 Tahun 2012 tentang pedoman tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. (HER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar