SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 Februari 2013

Eksepsi Terdakwa Di Tolak Hakim ,Sidang dilanjutkan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Harapan Suhartatik Kurnia (25), warga Babatan Surabaya, terdakwa perkara penipuan dengan modus menjual barang Blackberry, iPad, Tablet dan iPhone di bawah harga pasar, akhirnya kandas. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Simbolon menolak eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/02). Tak tanggung-tanggung, Ratu Tipu ini berhasil memperdayai korban-korbannya yang rata-rata pemilik konter seluler di WTC hingga Rp 16 M. “Dakwaan jaksa sudah masuk dalam materi pokok perkara, selain itu dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP,” kata Antonius Simbolon. Dalam putusan selanya, setelah menolak eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Majelis ini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Memerintahkan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” imbuhnya. Dalam dakwaan dijelaskan, modus yang dilakukan Suhartatik dengan cara mengirim pesan elektronik yang bertuliskan 'Promo Gila Blackberry Pra Order (Pembayaran di depan) All Type Produk Apple dan Android dengan harga murah, pada rekan-rekannya di kontak Blackberry terdakwa. Dalam pesannya itu, Suhartatik menjelaskan, pemesanan pertama sebanyak 50-100 unit mendapat potongan harga yang besar. Misalnya, Blackberry tipe Gemini harganya, Rp 600.000 per unit, Blackberry tipe Dakota Rp 2 juta, dan jenis lain yang didiskon lebih dari setengah dari harga pasaran. “Setelah ada yang tertarik Suhartatik menjelaskan kalau promo hanya berlaku satu hari dan berani menjamin kalau barang tak dikirim uang dikembalikan 100 persen. Hingga kini uang saya Rp 820 juta belum dikembalikan,” kata Zainal, salah satu korban usai sidang. Korban yang membaca pesan promo tersebut tersebut jadi tertarik karena Suhartatik mengorder barang dari China langsung, “Katanya barangnya langsung dari China, padahal bukti pembayaran yang ditunjukkan itu palsu,” imbuh Zainal dengan kecewa Akibat perbuatannya ini, Suhartatik dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar