SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 Februari 2013

Karaoke De Berry harus Kena sangsi

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Karaoke Keluarga De Berry di kawasan Banyu Urip selain kurang nyaman, karyawannya juga tidak “PROFESIONAL”. Bahkan mereka tidak segan-segan meminta uang lebih kepada pengunjung, dengan dalih uang denda, karena pengunjung dianggap melanggar aturannya. Yang dialami Omen Cs. Pengunjung room 6 di Karaoke Keluarga De Berry ini resah, lantaran merasa DITARIP LEBIH, puluhan ribu rupiah oleh petugas kasir, karena jumlah pengunjung dianggap melebihi kapasitas. Sedangkan, pihak De Berry sebelumnya tidak menginformasikan terlebih dahulu jika ada denda/sanksi tersebut. Awalnya, room 6 hanya ditempati Omen beserta istri dan temannya. Omen Cs juga sempat diberitahu oleh petugas, bahwa kapasitas room clas medium tersebut maksimal hanya 8 orang. Di luar dugaan, teman-teman mereka yang datang jumlahnya melebihi kapasitas ruangan, dan betapa kagetnya Omen ketika harus membayar lagi yakni berupa charge (denda), karena jumlah temannya dianggap melebihi kapasitas ruangan. Omen tidak mempersoalkan jumlah nominal dendanya, namun ia menyayangkan sikap petugas yang tidak memberitahukan terlebih dahulu adanya sanksi tersebut. “Nek ngene iki jenenge mbogog. Ngene iki podho ae ambek pembodohan publik (ini namanya mbogog. Ini sama halnya dengan pembodohan publik),” gerutu Omen dalam logat Surabayanya yang kental, Jumat lalu. 00.54 WIB. Hal senada juga disampaikan teman Omen yang bernama Pi’i. Ia menilai pihak De Berry tidak profesional. “Mengapa De Berry tidak mencantumkan aturan yang dapat dibaca oleh pengunjung?” protesnya, yang diamini teman-teman lainnya. Ketika ditanya extremmepoint.com, petugas kasir tersebut mengaku sudah memberitahu kepada Omen, bahwa kapasitas room 6 hanya maksimal 8 orang, namun tidak memberitahu sanksi dan dendanya. “Saya siap bertanggung jawab, bahkan saya siap dipecat. Pekerjaan tidak hanya di sini saja,” ketusnya kepada wartawan. Ditambahkan pula, “Apa yang saya lakukan sudah diketahui manajemen dan kapten saya,” imbuhnya. Sementara Mei, salah satu Kapten karaoke di De Berry juga mengaku siap bertanggung jawab. Terpisah, Surowijoyo, Sekretaris LPPKN (Lembaga Penyelenggara Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim yang juga duduk disampingnya, B. Manurung, SH., MH, Ketua LSM Telinga Lebar kepada extremmepoint.com mengaku sangat menyesalkan perlakuan manajemen De Berry kepada pengunjungnya. Menurutnya, LPPKN adalah lembaga yang mengawasi barang dan jasa. “Pengunjung adalah penikmat jasa. Ada beberapa hak penikmat jasa yang harus diperhatikan, diantaranya yakni Kenyamanan, berhak memperoleh informasi yang jelas dan aktual, keamanan dan apa yang disajikannya,” tegasnya. Lanjutnya, “Saya rasa, Karaoke De Berry tidak memberikan kenyamanan pada pemakai jasa, serta informasi yang jelas dan aktual. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Karaoke De Berry bisa terkena sanksi administrasi berupa denda sekitar Rp 500.000.000,- bahkan tempat karaoke tersebut bisa ditutup. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar