SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 09 Februari 2013

Kapas Krampung Plaza Sarat Perkeliruan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Ekskelator yang berada pada Gedung yang berlokasi di Jalan Kapas Krampung Nomor 45, Surabaya patut mendapatkan perhatian dari Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya.
Semakin meningkatnya perekonomian dan bisnis di Surabaya, begitu juga bentuk perdagangan yang beragam. Tidak menutup kemungkinan, sarana dan pra-sarana serta fasilitas juga sangat diperlukan. Pembangunan gedung (plaza) sebagai penyedia sarana dan pra-sarana beserta fasilitasnya pun ikut bersaing, sekaligus memberikan keindahan dan kemewahan kota. Namun sangat disayangkan, pembangunan gedung sering ditemukan pelanggaran. Kapas Krampung Plaza (KAZA) salah satunya. Merupakan pusat perbelanjaan dengan bangunan terintergrasi antara Shopping Mall, Trade Centre, Fresh Market dan Hotel. Gedung yang berlokasi di jalan Kapas Krampung No.45 Surabaya dan resmi dibuka pada 6 Juni 2010 lalu, ternyata ada penyimpangan dalam pembangunannya. Tambahan bangunan untuk tangga ekskelator yang tampak di muka plaza tersebut patut dipertanyakan. Apakah sesuai Amdal yang di persyaratkan untuk IMB awal, yang menjadi kewenangan pengembang, dimana fasilitas umum (Fasum) sebagai penunjang seharusnya patut di dahulukan, bukan fasum untuk KAZA. Bagaimana juga dengan garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan pagar (GSP), apa atensi dinas terkait menanggapi hal ini. "PENYALAH GUNAAN WEWENANG", yang diatur dalam KUHAP dan pelanggaran Perpres 54 tahun 2010, dimana tambahan bangunan tersebut telah memakan batas yang di peruntukan sebagai frontage road KAZA. (RIE/WIE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar