SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 13 Februari 2013

Pemerintah Tinjau Ulang PP 7 Tahun 1989

DENPASAR,LSM TELINGALEBAR: - Pemerintah akan meninjau ulang pemberlakuan PP No 7/1989 yang mengatur tentang pemberian ijin terhadap pertunjukan hewan keliling dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini guna menjaga pelestarian bagi kehidupan hewan seperti gajah, harimau dan lumba-lumba. Nantinya pemerintah akan melarang hewan dijadikan bahan pertunjukan yang dibawa keliling dari satu wilayah ke wilayah lain. "Pemerintah akan meninjau ulang pemberlakuan PP No 7/1989 yang sebelumnya memberikan ijin bagi pertunjukan hewan keliling dengan cara membawa hewan tersebut ke berbagai daerah," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada wartawan, Rabu (13/2), di Denpasar, saat melakukan inspeksi terhadap tempat pertunjukan dua ekor hewan lumba-luma di Restoran Akame di Pelabuhan Benoa Denpasar. Hasan mengakui selama ini diperbolehkan melakukan pertunjukan keliling dengan cara membawa hewan ke berbagai daerah. Namun setelah nanti dilakukan revisi terhadap PP No 7/1989, ungkap Hasan, pemerintah akan melakukan pelarangan. Sebaliknya pertunjukan keliling hewan hanya diperbolehkan di satu daerah saja. Menurutnya, selama ini hanya ada sekitar tiga tempat yang menyediakan pertunjukan hewan, yakni Taman Safari, Ancol dan SWI di Jawa Tengah. Di tiga tempat itu, imbuh Hasan, tempatnya cukup layak dan memadai bagi tempat kehidupan hewan yang dijadikan bahan pertunjukan. Sedangkan di Restoran Akame di Pelabuhan Benoa Denpasar, Hasan menilai tempatnya kurang cocok karena terlalu sempit bagi dua ekor lumba-lumba. Karena itu pula, beber Hasan, pihaknya bersama pengelola Restoran Akame telah sepakat akan membawa dua ekor lumba-lumba ini ke Karimun Jawa guna diteliti. Terkait dengan hal ini, kata Hasan, pemerintah akan menertibkan tempat pertunjukan hewan lainnya. "Pemerintah akan menertibkan jika ada tempat pertunjukan hewan lainnya," tutur Hasan. Untuk pertunjukan hewan lumba-lumba di Restoran Akame ini diketahui ijinnya dikeluarkan dari Jawa Tengah, namun tempat atraksi pertunjukannya di Bali dengan cara memboyong dua ekor lumba-lumba itu dari Jawa Tengah ke Bali. "Nantinya ijin pertunjukan hanya boleh untuk daerah yang mengeluarkan ijin saja dan tidak diperkenankan membawa hewannya ke daerah lain," tandasnya. Pemerintah, kata Hasan, akan terlebih dahulu memberikan pengertian atau sosialisasi kepada pengelola pertunjukan hewan keliling mengenai rencana revisi PP No 7/1989 tersebut. "Kami akan cek tempat pertunjukan hewan lainnya dan berikan pengertian. Sebab belum tentu pihak yang mengadakan pertunjulkan itu salah karena berdasarkan ketentuan yang terdahulu diperbolehkan," ujarnya. Dengan adanya pemberlakuan peraturan yang baru ini nantinya diharapkan mata dunia makin melihat bahwa pemerintah Indonesia adalah penyayang binatang.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar