SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 23 Maret 2013

Oknum BI Cabang Pekanbaru "SALAH GUNAKAN" Kewenangan

PEKANBARU, EXTREMMEPOINT.COM : - Bank Indonesia memiliki prosedur untuk melaporkan kecurangan (fraud) kepada pihak penegak hukum apabila memiliki unsur tindak pidana perbankan. Namun mekanisme yang terjadi pada persoalan internal BPR TSM, seakan ada pembohongan dan memutar balikkan Fakta, seperti ada unsur kebijaksanaan dan kepentingan tertentu dari pihak yang mempunyai misi tersendiri. Berdasarkan Amanah UU BI 1999/2004; Fungsi BI adalah melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, dan Mediasi serta mengembangkan sistem informasi antar Bank untuk perbankan nasional. Namun dalam menangani persoalan perdata ADM BPR TSM, ternyata BI Cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas & tanggungjawabnya sesuai amanah UU BI tahun 1999/2004, BI tidak profesional; tidak proporsional; menyimpang dari mekanisme, dalam pelaksanaan menangani pemeriksaan audit terhadap BPR TSM. Sewaktu ada permasalahan antara pemegang Saham dan pemakzulan kepengurusan/anggota di tubuh BPR, BI seakan tutup mata, tutup telinga, semua aduan di abaikan, seakan mengetahui dan melegalkan. Laporan Investigasi Audit BI yang disampaikan ke Pihak kepolisian bisa di katakan memakai alat bukti palsu, karena BI sebenarnya sudah menerima surat laporan pengaduan nasabah bernama Sugandi & Hadiyanto pada 15 Desember 2010 yang lalu, namun pada saat itu BI tidak jalankan fungsi mediasi, BI tidak pernah validasi kelapangan, mengecek kebenaran dan fakta sesuai Kode Etik Audit, juga tidak memanggil pengurus BPR TSM untuk diminta rapat klarifikasi, dipertemukan antara nasabah dengan pengurus BPR untuk dicari fakta dan kebenaran laporan pengaduan tersebut. Anehnya lagi, BI kemudian dengan sengaja, mengulang lagi berkonspirasi, pada sekitar bulan maret 2011, BI kembali minta nasabah sugandi & hadiyanto tanda tangan lagi surat pernyataaan untuk mempertegas surat pengaduan laporan sebelumnya (surat tgl. 15 desember 2010). Ironisnya kedua surat tersebut adalah surat keterangan palsu yang kemudian dipakai oleh BI sebagai alat bukti untuk melapor ke Polda Riau pada 23 April 2012 No.10/IV/2012/Reskrimsus dengan target mengkriminalisasikan pegawai BPR TSM. Sesuai pengakuan Sugandi & hadiyanto secara resmi sudah mengaku dan menyatakan bahwa mereka disuruh mafia hukum untuk tanda-tangan surat tsb dengan tujuan mengkriminalisasikan pegawai bpr, dan bulan Desember 2012 Para saksi/pelapor an. Sugandi dan Hanafi telah mencabut kesaksiannya di sahkan Akte Notaris ditujukan ke BI cabang Pekanbaru, tembusan Dirkrimsus Polda Riau. Karena mereka telah salah atas kesaksian serta pengaduan mereka. Kronologi atas laporan perorangan Desember 2010, yaitu Hasim melapor ke Polda dgn saksi Sugandi dan Hadiyanto dengan memakai alat bukti dan kesaksian palsu, bulan mei 2011 pihak Polda geledah CV. CMG dan membawa sekelompok orang bukan pihak polisi. Perkara di tahun 2010 ini berakhir ditutup Reskrimum karena tidak cukup alat bukti dan telah dilakukan perdamaian dan pencabutan perkara di tahun 2011, karena Berdasarkan hasil Audit Akuntan Publik terhadap CV CMG yang berperkara bahwa hasil audit CMG tahun 2009/2010 oleh Akuntan Public Drs. Selamat Sinuraya Akt, adalah bersih tanpa ada kerugian, Demikian juga hasil Audit BPR Terabina SM tahun 2010/2011, oleh akuntan public bersih, tanpa ada kerugian, audit keuangan oleh kantor akuntan public Drs .Bambang Akt, dan kasus episode pertama ini pihak BI dan Polda sudah pernah di Pra-peradilan. (SABRI) BERSAMBUNG.....................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar