SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 23 Maret 2013

Polres bengkalis Amankan Pengedar Sabu

BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM :- Petugas Satuan Narkoba Polres Bengkalis membekuk 1 orang pengedar Narkoba Phsycotropika jenis sabu di Duri,kecamatan Mandau, Selasa (19/3). Tersangka di tangkap polres bengkalis berinisial Andi Susilo (30) berdasarkan barang bukti (BB/red ) Polisi menyita sedikitnya 16 paket sabu siap edar di indikasi seberat 3-4 gm Saat di konfirmasi extremmepoint.com Tersangka mengaku barang tersebut di dapat dari supir travel berinisial (YG) berasal dari kota medan dari hasil penjualan tersebut tersangka bisa menguntungkan 50 ribu per paket. Tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan penjualan karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, sehari-harinya bekerja membantu orang tua memotong karet. Polres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamana,AKS.SIP membenarkan adanya penangkapan 1 orang pengedar narkoba di Duri-kec.mandau,. saat di introgasi dari dalam gengaman tangan saudara AS di temukan 16 bungkus paket berjenis sabu. ",penangkapan ini masih dalam pengembangan. Karena yang bersangkutan saat di lakukan introgasi mengaku menerima dari supir travel, sampai saat sedang kita lakukan pengejaran terhadap supir tersebut. kita indikasi kan ini merupakan indikat dari medan atau antar provinsi,"terangnya. Willy menambahkan, “ perlu saya sampaikan juga yang bersangkutan sudah pernah menjalani proses hukuman pada tahun 2006 dengan kasus yang sama yaitu narkoba jenis daun ganja. Dengan vonis 5 tahun penjara. jadi sebetulnya yang bersangutan ini mantan residivis yang sudah menjalani hukuman. Yang kedua kita harapkan yang bersangkutan bisa berhenti, tapi nyatanya memang yang bersangkutan masih berupaya terus masuk dalam lingkaran narkoba. berdasarkan hasil tes urin tersangka fositif pemakai sekaligus pengedar.” paparnya kepada extremmepoint.com Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sbi/Alim/Bnk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar