SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 25 Agustus 2013

Wisman Apresiasi Verifikasi Keamanan

Surabaya,extremmepoint.com : - Tua-tua keladi sudah tua semakin jadi. Pepatah inilah yang pantas dilayangkan kepada Terdakwa Matruji,warga Kedondong Kidul 1 Surabaya yang terlilit Tindak Pidana pelecehan Seksual terhadap Bungah (15) anak dibawah umur,warga Pelemahan Surabaya . Sidang Pidana Terdakwa Matruji dengan Agenda keterangan Saksi Korban dilaksanakan di ruang Sri Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu (21/08) . Dalam keterangannya Saksi Korban (Bungah/red) menceritrakan,awal perkenalan Saksi dan Matruji terjadi saat Saksi membeli Es di warung milik Terdakwa Matruji kemudian terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi dengan bayaran Rp.100.000,- perhari. dari perkenalan itu terdakwa meminta nomor handphone saksi. “ hari pertama dianya telpon saya, bilangnya, ke Jalan Manyar karena diterima untuk bekerja. Saya pikir benar ada pekerjaan,maka saya mau ikut apa kata dia (Matruji). Eehhh,malahan disana saya disekap di gudang dan diperkosa sama dia. sesudah melampiaskan nafsunya,dia mengancam saya. bilangnya,harus tutup mulut jangan bilang kesiapa-siapa. Kalau bilang,maka saya akan dipermalukan disekolah. Dan setiap kali mau melakukan hal yang sama,dianya megancam saya melalui sms. Setiap kali sms bilangnya, jangan coba-coba lapor polisi atau bilang orang tua,ikut apa kata saya saja,”jelasnya di ruang sidang dengan wajah sedih. Bungah menambahakan,” maka harapan saya ,Terdakwa harus mendapat Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya ke saya, ” Ucap Wanita yang masih duduk dibangku SMP kelas dua PGRI Surabaya ini sesuai memberikan kesaksian diruang sidang pada Extremmepoint.com dan para insan pers. Perlu diketahui. Akibat Perbuatan Terdakwa Matruji , Korban Bungah mengalami Trauma dan malu bertemu dengan teman sejawatnya. Kakek Bejat ini Terancam Hukuman 12 tahun penjara. karena melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istri sahnya sendiri/atau anak masih dibawah umur. ( RBL) Keterangan foto : Terdakwa Matruji di Sidang PN Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar