SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 23 Oktober 2013

Pasangan Selingkuh Berjamaah Produksi Sabu

Surabaya,extremmepoint.com : - Irien (38) warga Rungkut Surabaya ini akhirnya kembali menjalani proses persidangan diPengadilan Negeri(PN) Surabaya senin(21/10),dengan Agenda keterangan saksi. yakni Siswo dan Rony. Dari kedua saksi tersebut salah satunya mantan Suami terdakwa.yaitu Siswo. Kedua saksi ini pun,turut terseret dalam kasus yang sama. Sehingga ketiga pun harus menanggung konsukuensinya dihadapan hukum. Dalam menjalankan aksinya Irien ,Siswo dan Rony mempunyai peran yang berbeda-beda. Terdakwa Irien, sebagai penerima Dana di Bank yang ditransfer sipembeli kereningnya.dan Siswo Peran sebagai Bandar. Sedangkan Rony, peran mengirim barang kesetiap pembeli. Setiap menjalankan Aksinya,Siswo memerintahkan Istrinya(Irien), untuk menyerahkan buku rekening kepadanya. Sehingga dengan begitu, setiap uang yang ditransfer sipembeli bisa diketahui olehnya. Hari pertama Terdakwa Siswo mengajak Istrinya Irien untuk berobat dirumah sakit Darmo Surabaya.namun entah setan apa yang merasuki Siswo,sebelum berangkat menuju rumah sakit dia berinisiatif untuk membawa Sabu seberat 200 gram kepada Raden. dengan total uang yang akan dibayarkan Raden kepadanya Rp.150 juta. Kemudian sabu tersebut dibungkus menggunakan kertas klip dan atasnya ditutup menggunakan Koran begitu saja oleh terdakwa. satu gram dijual dengan harga Rp. 250 ribu. “pertama saya mendapatkan Sabu 1 kg dengan total uang yang saya bayarkan ke Rony Rp.700 juta. sedangkan barang yang sudah terjual mencapai Rp. 600.295.000 juta. saya mengenal Tony pada tahun 2007. dari perkenalan itu kami pun berlanjut,hingga kami berinisiatif untuk memproduksi Sabu sendiri ditempat Saya(Banyuwangi. Namun sepandai-pandainya kedua pasangan selingkuh ini memasukan Sabu kedalam Doos Roti Donad ,akhirnya ketangkap juga. Siswo ditangkap BNN(Badan Narkotika Nasional) pada 20 mei 2013 dirumah sakit Darmo saat akan melakukan transaksi dengan Raden. Namun sebelum menyerahkan barang haram tersebut kepada Raden, kedua pasangan selingkuh ini sudah terlebih dulu ditangkap oleh BNN. Saat diintograsi,Siswo mengaku kalau Sabu seberat 1 kg yang ada padanya, dia dapatkan dari Rony warga Negara Malasiya. “Saya dan Rony sudah saling mengenal dari tahun 2007. Dari situ Rony mengajak Saya untuk menjalankan Sabu. dari sinilah kami mulai berinisiatif memproduksi Sabu sendiri dirumah saya yang berada dibanyuwangi. Namun saya tidak membuat, melainkan orang lain. cuman tempat saya yang dipakai untuk membuat sabu,”singkatnya Siswo kepada Ahmad Fauzi . Lanjut Siswo,bahwa selama menjalani hubungan terlarangan dengan Irien,dianya tidak pernah tinggal serumah dengan mantan istri sirinya tersebut. Pasalnya, terdakwa masih mempunya Istri yang sah. Namun dibalik kasus ini,ada juga yang lucu. Disebabkan tanpa memikirkan malu, terdakwa langsung kowar-kowar menceritrakan kisah asmarahnya dengan seorang wanita lain. “saya mendapatkan anak 1 dengan Irien. Tapi kami sudah lama berpisah. Dan anak tersebut diasuh sama dia. Karena selain istri saya,ada juga pacar baru saya. lain terdakwa lain pula istri terdakwa(Irien) diruang sidang. Menurutnya, selama dirinya menjalani rumah tangga bersama Siswo,Ibu satu Anak ini tidak mengetahui apa kegiatan Suaminya itu. Pasalnya, ditahun 2012 suaminya juga pernah ketangkap dengan kasus yang sama(Sabu). namun sesudah keluar dari tahanan, setau terdakwa, suaminya tidak pernah bersentuhan dengan Narkoba lagi. “ pada saat ditangkap,posisi Saya dan suami berada dirumah sakit darmo. Maka Tas kami saat digeledak oleh BNN, saya pun sempat terkejut. Karena saya tidak tau kalau Roti Donad yang disimpan saya menggunakan kertas klip,dimasukan Sabu oleh Suami Saya,”Imbuhnya. Hal serupa dikatakan oleh saksi Rony. Menurutnya,setiap Sabu yang dikirim ke sipemesan itu berdasarkan suruan Raden. “Saya disuruh Raden,dan itu hanya melalui telephone. Setiap kali saya ditelphone,dianya cuman kasih tau kalau ada titipan barang,tolong diantar ke Bambang,gitu singkatnya ke Saya. dan setiap barang yang saya antar, biasanya saya laporan ke Siswo,bukan ke Irien,”ucapnya. Perlu diketahui,terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/10/2013). Irien Sulistiowati disidangkan dengan 2 terdakwa lainnya, yakni,Siswo dan Rony Cristanto (41). Mereka diadili dengan berkas teripisah. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Oja Miasta, Siswo dibekuk 20 Mei lalu. Saat itu, Ia bersama istrinya, Irine Sulistiowati untuk menemui Rony Chritanto, terdakwa dalam kasus yang sama tapi dengan peran berbeda. "Di depan RS Darmo, Siswo diketahui membawa 327 gram sabu-sabu dan 200 gram diberikan kepada Rony untuk dijual," kata Oja di depan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fauzi. Menanggapi dakwaan tersebut, Siswo yang didampingi penasehat hukumnya, Budi Sampoerno tidak mengajukan eksepsi. "Kami tidak mengajukan eksepsi dan mohon hakim agar langsung ke pokok permasalahan saja," kata Pengacara Spesial Narkoba ini diruang sidang.. Atas perbuatannya,Ibu satu anak ini, mendapat pasal tambahan terkait pencucian uang. Oleh JPU, Irine dijerat dengan pasal 137 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Money Laundry. Ancaman hukuman untuk wanita keturunan itu juga cukup berat, yakni, selama-lamanya 20 tahun penjara."Terdakwa diduga menerima, mengelola dan menyimpan hasil perbuatan jahat suaminya dengan menjadi bandar narkotika. Setidaknya ada Rp 3 miliar yang masuk ke rekening Irine dari hasil berdagang Narkoba Jenis Sabu.(RBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar