SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 23 Oktober 2013

Pemuda Pelajar dan Pengangguran Nekat Edarkan Pil Koplo

Pasuruan, Extremmepoint.com : - Satuan Unit Narkoba Polres Pasuruan Sabtu, 19/10 berhasil menangkapdua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil/tablet atau obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi. Dua pelaku tersebut ditangkap pukul 02.00 dinihari di depan Indomart Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka CANDRA SETIAWAN (18) Pengangguran, warga Dusun Putuk Gempol Pasuruan dan SLAMET BUDI ARSA (18) pelajar SLTA kelas III warga Desa Kauman Baru Gempol Pasuruan. Dari tangan kedua tersangka disita 35 buitr pil/tablet narkoba jenis double L. uang tunai 160.000, HP Blackberry warna putih, HP merk Mito warna hitam. Kedua tersangka yang lagi menunggu pembeli depan toko Indomart segera ditangkap polisi setelah beberapa informasi dari warga yang resah dengan aktifitas kedua tersangka tersebut. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yusuf Anggy lantas menggelandang keduanya ke Mapolres Pasuruan. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku menjual pil maksiat itu per 10 butir seharga 25.000 rupiah. Kedua tersangka memperoleh barang haram itu dari salah seorang temanya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi polisi dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua pelaku mendapat untung 5.000 per tik ( satu tik sepuluh butir). Tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan perbuatannya. "Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." ujar kasubbaghumas Polres Pasuruan AKP Suprihatin. (NGH) Keterangan foto: Para Tersangka Pengedar Pil Koplo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar