SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 23 Oktober 2013

Seorang Ibu Dua Anak Menjadi Pesakitan

Surabaya,Extremmepoint.com: - “ Bak Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga” Keadaan inilah yang harus dialami Seorang Ibu dengan 2 orang Anak, asal Rungkut Asri Surabaya ini harus menjadi pesakitan ,Sebut saja,Dini Mahardini(54),gara-gara meminjam uang Rp.700 juta dikoperasi untuk Usaha boutiquenya, malahan juga sebelumnya mengantarkan diirinya kerumah tahanan. Pasalnya, Uang Rp.700 juta yang dipinjam terdakwa lewat Aan(Pelapor),dengan jaminan sertifikat rumah,dan target 2 minggu harus mengembalikan bunga dan Pokoknya kepada Aan,membuat terdakwa kalang kabut karena Tidak bisa mengembalikan uang tersebut,akibatnya ,Aan pun melaporkan Terdakwa ke Polsek Kenjeran,dengan Pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. yakni Penipuan dan Penggelapan. "Awalnya, Klien kami meminjam Uang sebesar Rp 700 juta ke koperasi untuk Usaha Boutiquenya. Karena tidak bisa mengembalikan pokok dan bunganya ke pihak Koperasi, akhirnya klien kami Meminjam uang kepada si pelapor (Aan) sebab saat itu sudah mau jatuh tempo pengambilan Sertifikat rumah yang di gadaikan kepihak Koperasi, tapi dianya belum punya uang. Maka saat itu klien kami meminjam Uang kepada Aan dengan bunga 10 persen,dan jaminannya sertifikat rumah. Eehh,,,Bukannya malah berterima kasih kepada klien kami yang sudah membayar bungah 10 persen secara terus-menerus, tapi saat baru satu kali keterlambatan saja, klien kami sudah dilaporkan ke polisi. Sedangkan nilai rumah harganya Rp. 1,7 Miliar. Karena harganya yang masih tinggi, membuat Aan melakukan segalah cara untuk mendapatkan sertifikatnya.Sesudah berhasil menebus sertifikat dari pihak koperasi, Aan pun berdalil kepada terdakwa, yang tidak lain menginginkan rumah tersebut sebagai miliknya ,"terang Galih kuasa hukum terdakwa kepada Extremmepoint.com seusai sidang selasa (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tambah Galih,” Belum puas mengerjai terdakwa, Aan kembali meminta klien saya untuk menjual rumahnya kedia. Namun lagi-lagi terdakwa menolaknya. Dan Opsi terakhir. Yang Ditawarkan Aan kepada Terdakwa, adalah pembagian hasil 70/30 persen ,apabila rumah tersebut jadi terjual Karena terdakwa tidak mau mengikut perintah dan Aturan Aan, hingga membuat Aan naik darah, dan berkata kepada terdakwa,"bila anda tidak mau mengembalikan uang saya dalam waktu dekat ini, Atau tidak setujuh dengan permintaan saya, maka rumahnya saya sita," tambah Galih menirukan ucapan Pelapor . (RBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar