SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 08 Maret 2014

Dua wartawan Australia Di Deportasi Imigrasi Bali

Denpasar,Extremmepoint.com: - Dua wartawan Australia Daniel William Sutton (wartawan Channel 10 Australia) dan Nathan Mark Richter (fotografer free lance) dideportasi dari Bali, Jumat (7/3), karena diduga melanggar pasal 122 huruf (a) jo pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan jurnalistik di Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA). Kedua pria asal negeri kanguru itu tiba di Bali pasa Rabu (5/3), dan ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, Bali Kamis (6/3), karena kedapatan meliput terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba Schapelle Leight corby, warga Australia yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB), di Kuta, Bali. "Kami deportasikan Daniel dan Nathan ke negara asalnya Australia dengan menggunakan pesawat Virgin Air Australia," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompiang Adnyana, Jumat (7/3), di Denpasar. Kompyang menjelaskan, Daniel dan Nathan tidak boleh melakukan kegiatan jurnalisme komersial atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan bersifat bekerja dengan hanya berbekal VOA. Untuk warga asing yang melakukan kegiatan jurnalisme di Indonesia, menurut Kompyang, harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri dan Kemenkoinfo. "Daniel dan Nathan kedapatan sedang melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung terhadap Schapelle Leigh Corby. Kegiatan itu dilakukan untuk kepentingan komersial media di Australia dengan cara menjual berita atau foto," tutur Kompyang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Cucu Koswala. Selain dideportasi, papar Kompyang, Daniel dan Nathan juga diusulkan dimasukan dalam daftar cegah-tangkal (cekal), yakni selama enam bulan tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. "Masa cekal ini bisa diperpanjang kembali," tegasnya. Terkait dengan hal ini, Kompyang menyatakan pihaknya akan gencar melakukan pengawasan terhadap warga asing di Bali yang diduga banyak melakukan kegiatan komersial di Pulau Dewata dengan memakai VOA. "Kami terus intensifkan pengawasan terhadap warga asing di Bali," tandasnya.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar