SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 27 Juli 2011

Penjudi Sabung Ayam Digrebek Polisi

Situbondo-LSM TELINGA LEBAR:– Aparat Polsek Kapongan menggrebek arena sabung ayam yang diduga kuat menjadi tempat perjudian di pekarangan rumah warga di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Senin (4/7).

Sekitar pukul 09.00, sejumlah personil Polsek Kapongan dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Sayang, saat berusaha mengepung arena sabung ayam, kedatangan polisi terendus. Seketika itu, semua pengunjung di lokasi judi sabung ayam itu langsung semburat kabur. Mereka berlarian ke gang-gang rumah penduduk dan area persawahan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan para penjudi. 
Namun begitu, polisi hanya berhasil mengamankan satu orang saja. Dia adalah Fadli, warga Kecamatan Panji. Sejauh ini, pria 35 tahun itu bersikukuh hanya sebagai pengunjung biasa. Artinya, tidak terlibat praktek judi seperti yang dicurigai polisi. “Tapi dia (Fadli, red) harus dibawa ke Mapolsek. Paling tidak untuk dimintai keterangannya lebih dulu,” kata anggota Polsek Kapongan.

Selain itu, dari lokasi arena sabung ayam polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dua ekor ayam aduan, sepasang sandal, satu buah jam dinding, selembar kain untuk arena aduan ayam, dan enam unit sepeda motor. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolsek Kapongan. “Semua BB dan saksi langsung kami bawa ka mapolsek untuk diamankan,” kata Kapolsek Kapongan AKP M Subakri.

Mantan Kasat Samapta Polres Situbondo itu juga mempersilahkan pemilik enam unit sepeda motor yang diamankan untuk segera mengurusnya ke Mapolsek Kapongan. Tentu saja, sambung Subakri, saat mengurusi pemilik harus bisa menunjukkan kelengkapan surat dan bukti kepemilikan kendaraan. Tanpa itu sepeda motor tidak bisa diambil. “Yang merasa pemilik sepeda motor, silahkan diurusi,” tukas AKP M Subakri. (Iwn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar