SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 27 Juli 2011

Kasus Lapter ke Kejari Jember

Jember-LSM TELINGA LEBAR:- Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Bandara Notohadinegoro dan bedah rumah kepada Kejaksaan Negeri Jember.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Jember Wilhelmus Lingitubun, Selasa (5/7/2011). "Kami sudah membentuk empat tim menangani ini," katanya.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bandara, yakni Kepala Dinas Perhubungan Jember Sunarsono, Kepala Perusahaan Daerah Perkebunan Syafril Djaya, dan salah satu pimpinan maskapai perusahaan yang disewa oleh Pemkab.

Sementara untuk kasus bedah rumah, tersangka adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Suhardiyanto. "Jumlah tersangka untuk kasus ini masih bisa bertambah," kata Lingitubun.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri belum akan melakukan penahanan. "Orangnya kita panggil datang, buat apa penahanan," kata Lingitubun.

Yang terang, aparat kejaksaan akan melakukan pendalaman kasus dengan memanggil sejumlah saksi. Penyitaan dokumen sudah dilakukan. Terkait posisi Suhardiyanto yang tak lagi di Jember karena mengundurkan diri dari jabatannya, Lingitubun tak cemas akan kesulitan memanggil.

Kasus bandara atau lapangan terbang muncul, setelah aparat kejaksaan mengendus adanya dugaan penyimpangan dalam proses sewa pesawat. Pemkab Jember memang sempat menyewa pesawat dari salah satu maskapai penerbangan selama tiga bulan di tahun 2008 untuk menghidupkan Bandara Notohadinegoro yang lama mangkrak.

Sementara kasus bedah rumah terkait dugaan penyimpangan keuangan dalam program renovasi rumah warga miskin. Program bedah rumah adalah salah satu program andalan Pemkab Jember. (Fendi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar