SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 26 Juli 2011

Suami Hajar Istri

Situbondo-LSM TELINGA LEBAR: – Sikap ringan tangan suami terhadap istri masih saja terjadi di Situbondo. Kali ini, Erika Diana Suhartini, warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, yang jadi sansak hidup suaminya sendiri hingga babak belur.

Dugaan sementara, sang suami cemburu setelah membaca pesan singkat atau short massages service (SMS) di telepon seluler (ponsel) Erika. Akibat bogem mentah suaminya, Erika menderita memar di pelipis dan luka robek di bagian bibir. 
Tak hanya itu, kepalanya juga sering merasakan pusing akibat bogem mentah suaminya. Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, Erika pun nekat melaporkan suaminya sendiri, Wahyudi Hariyanto (33), ke Mapolres Situbondo, kemarin.

“Dia (suaminya, red) marah-marah setelah baca SMS. Lalu dia memukul saya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali,” kata Erika Diana Suhartini kepada polisi.

Berdasarkan laporan korban, insiden kekerasan itu terjadi tengah malam di rumahnya sendiri, pada Senin (4/7) lalu. Sebelum itu, sang suami sempat meminta Erika untuk mencarikan pinjaman uang senilai Rp 4 juta. Erika pun berusaha mematuhinya dengan mencari pinjaman. Termasuk melalui SMS ke teman dan saudaranya. Isi SMS itulah yang kemudian menjadi pemicu terbakarnya emosi Wahyudi.

Saat itu, pelaku baru pulang dari kerja sebagai sopir. Setibanya di rumah, Wahyudi langsung membaca isi SMS di ponsel milik istrinya. Setelah baca SMS itulah, sang suami ini marah-marah terhadap korban. Tak cukup dengan marah, pelaku juga menghajar istrinya dengan tangan kosong.

Pukulannya tepat mengenai kepala bagian belakang, pelipis, dan bibir Erika. Kuat dugaan, emosi sang suami meledak setelah dibakar api cemburu usai membaca SMS di ponsel istrinya tadi.

Kapolres Situbondo AKBP Imam Thobroni melalui Kasatreskrim AKP Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, papar Sunarto, pihaknya akan memintai keterangan saksi-saksi. “Kalau terbukti, terlapor bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tentu saja ada sanksi hukumnya,” tegas AKP Sunarto. (IWn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar