SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 13 Oktober 2011

DEBCOLLECTOR LAYAK UNTUK DIPENJARAKAN

Surabaya,LSMTELINGALEBAR : - FARID  jalan Gunungsari,Surabaya 13/10/2011,12.00 wib mengalami kesulitan untuk  mengambil BPKB sesudah lunas dari angsurannya kurang lebih enam bulan lalu, kredit mobil pickup dan diakui memang pernah terlambat dalam masa kredit di leasing   PT Dharmatama Finance jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, serta bapak yang tampan ini juga beritikad baik untuk membayar denda tersebut .
 ‘Saya dan keluarga  sangat ketakutan karena diancam dan diteror oleh debcolector  yang datang ataupun lewat telephone, akhirnya setelah ada pelunasan dan akan mengambil BPKB pihak dari PT Dharmatama mengenakan denda atas keterlambatan angsuran yang tidak kecil yaitu sebesar  Rp 17 juta lebih, dari hasil nego konsumen disuruh bayar denda sebesar Rp 15 juta  dan sampai hari ini tidak dapat mengambil BPKB tersebut, karena saya hanya punya Rp 5 juta,’begitu pengakuan FARID pada tanggal 13/10/2011 pukul 12.00 wib dirumahnya kepada Extremmepoint.
Begitu juga dengan Zuron yang tidak mau disebutkan alamatnya juga mengalami hal serupa  diteror dan diancam oleh Debcolector yang mengaku mendapatkan tugas dari PT OTTO MULTY FINANCE untuk mengexkusi / menarik barang pickup DAIHATSU yang diangsurnya, begitu pengakuan pada  12/10/2011 15.00 wib dirumahnya kepada Extremmepoint.
Menurut anggota Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional ( LPPKN ) Provinsi Jatim , Suro Wijoyo yang ditemui oleh wartawan Extremmepoint tanggal 13/10/2011 pukul 18.00 wib dirumahnya jalan Raya Gunungsari 218-H, Surabaya bahwa : ‘1. Perkara FARID seharusnya Pelaku Usaha (PT DHARMATAMA FINANCE) bersikap bijaksana dengan denda yang tidak memberatkan Konsumen karena konsumen sudah menunjukkan itikad baik dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor B 2077 menyatakan bahwa denda (bunga) adalah hal-hal yang terselubung, 2. Perkara  ZURON seharusnya Pelaku Usaha jika akan mengexkusi hendaklah meneliti dahulu apakah barang bergerak tersebut difidusiakan dengan benar dan lazim sesuai dengan Undang-Undang  Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999.’
 ‘Undang-Undang  Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 secara tegas sudah mencantumkan hak, kewajiban antara Pelaku Usaha dan Konsumen, dan tidak adakah pelanggaran pada pasal 18 tentang sebab-sebab Klausula  Nabakunya, sumber perkara itu adalah pada Pelaku Usaha yang memakai jasa external yang seharusnya Konsumen mendapatkan 1. Faktur Pajak Pertambahan Nilai (lampiran/copynya), 2. Jika ada fidusianya, pernahkah konsumen diajak untuk menghadap ke Notaris, 3. Tanggal/bulan/tahun pendaftaran Fidusia apakah sama dengan perjanjian yang ketika itu ditandatangani, jika hal ini tidak dipenuhi tolak saja mereka.’
‘Jika praktek  debcolector (penagih hutang) demikian ganasnya kepada konsumen saya amat sangat setuju agar semua perusahaan pembiayaan segera ditertibkan kinerjanya, debcolector yang kinerjanya seperti preman yang tidak berperikemanusiaan haruslah dipenjarakan, karena harkat dan martabat bangsa ini sudah diinjak-injak, serta masyarakat kami mohon jangan merasa takut ataupun gentar menghadapi mereka, cepat laporkan pada pihak Kepolisian terdekat.’ (HULK/RENO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar