SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 11 Oktober 2011

Denpasar,Extremmepoint.com - Kapolda Bali Irjen Totoy Herawan Indra tidak ada menerima surat dari Perdana Menteri (PM) Australia Julia Gillard yang meminta agar dilakukan pembebasan terhadap seorang remaja pria warga Australia Lewis Alan Mason (14) dari tahanan Polda Bali. Namun Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Greg Moriarty secara khusus datang ke Polda Bali guna menemui Mason yang masih mendekam dalam penjara.
  
  "Kami tidak ada menerima surat dari PM Australia yang meminta agar dilakukan pembebasan terhadap dia (Mason). Tapi kalau dubes Australia untuk Indonesia benar ada datang ke Polda Bali," tegas Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hariadi, Selasa (11/10), di Denpasar.
    Mason yang masih berstatus pelajar di Australia ditangkap aparat Dit Narkoba Polda Bali pada Selasa (4/10) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Padma, Kuta-Bali, karena diduga memiliki narkoba jenis ganja dengan berat brutto 6,9 gram atau netto 3,6 gram. Barang terlarang itu ditemukan petugas dalam saku Mason.
   Ia ditangkap sesaat setelah pulang dari salah satu tempat pijat, tak jauh dari lokasi hotel tempatnya menginap di Jalan Padma, Kuta-Bali. Mason berkunjung dan berwisata ke Bali bersama keluarganya. Berdasarkan keterangan sementara di depan petugas, Mason yang masih dibawah umur ini mengaku bahwa ganja itu dibelinya dari seorang lelaki tak dikenalnya di pantai Kuta seharga Rp 250 ribu.
   Menurut Hariadi, kedatangan Greg Moriarty ke Polda Bali bukan untuk megintervensi proses hukum terhadap Mason. Namun, lanjut Hariadi, kunjungan Greg hanya bertujuan memberikan dukungan moral kepada Mason. "Pemerintah Australia tidak ada mencampuri proses hukum terhadap Mason. Justru Australia sangat menghormati proses hukum di Indonesia," papar Hariadi.
   Ia menegaskan bahwa Mason tidak akan dibebaskan dari tahanan maupun jeratan hukum, kendati masih berstatus pelajar dan dibawah umur. Sebaliknya, lanjut Hariadi, Mason tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Tidak ada permintaan seperti itu (pembebasan) dari PM Australia. Mereka justru menghargai aturan hukum di Indonesia," tutur Hariadi.     
   Hariadi menambahkan pemeriksaan terhadap Mason tetap dilakukan petugas di Polda Bali. "Pemeriksaan tetap kami lakukan dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Hariadi.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar