SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 21 Oktober 2011

“PEJABAT PEMPROV WAJIB LAPOR”

Surabaya, Extremmepoint.com : - Sebagian besar pejabat eselon II (setingkat kepala dinas/badan/biro) di lingkungan Pemprov Jatim belum memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), padahal, mereka wajib melaporkan kepada KPK di saat menjabat atau pindah jabatan.

Di  kantor Sekretariat Pemprov Jatim (kompleks kantor gubernur), ditemukan baru tertempel satu nama Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Thoriq Affandie yang berani mengumumkan LHKPN-nya, adapun Kabiro yang lain belum mengumumkan, sayangnya Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto yang berwenang meminta LHKPN para pejabat eselon II tidak mau transparan membuka siapa saja pejabat yang sudah menyerahkan dan yang belum.

"Maaf saya ada rapat, besok ada waktu kita bicara lagi mas," ujar Suprianto dikonfirmasi oleh Extremmepoint Kamis (20/10/2011).

Dari data yang diperoleh Extremmepoint, sejumlah pejabat yang belum memasukkan LHKPN dan mengumumkan harta kekayaannya adalah Suprayitno (Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim), Anak Agung Gde Raka Wija (Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim), Siswanto (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jatim), Gatot Soebektiono (Kepala Dinas Kehutanan Jatim), Wahid Wahyudi (Kadishub dan LLAJ Jatim), Dahlan (Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim), Priyo Darmawan (Kepala Balitbang Jatim) dan Fattah Jasin (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM).

"Mereka sebagian besar pejabat eselon II dalam mengisi LHKPN itu masih menganggap bukan hal yang wajib, jadi ada yang malas, karena terlalu ribet mengisi formatnya dan butuh waktu lama," ujar sumber di Pemprov Jatim.

“ Ini melanggar semangat transparansi yang dibangun Gubernur Soekarwo terhadap SKPD-nya, padahal ini sudah mulai dengan rencana membuat zona intergritas korupsi di semua SKPD dan kabupaten/kota Jatim bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur juga berharap di setiap SKPD dalam membelanjakan APBD-nya dapat terkontrol dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Sekretaris Inspektorat Provinsi Jatim Bambang Sadono menambahkan,” bahwa Biro Hukum Setdaprov Jatim sudah diberi kewenangan untuk mengakomodir para pejabat eselon II dan sebagian eselon III untuk melaporkan harta kekayaannya di KPK, bahkan, sosialisasi LHKPN oleh KPK sudah pernah diikuti Biro Hukum.”

Menurut sumber Extremmepoint, untuk mengisi LHKPN membutuhkan waktu lama hingga 1-2 bulan, karena harus mengumpulkan berkas-berkas yang akurat mulai SK pengangkatan PNS dan bukti-bukti lainnya.(YOK/ARIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar