SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 09 Oktober 2011

Seminar atau Workshop harus berijin

Jakarta, extremmepoint.com : - Kepala Biro Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan penggrebekan kegiatan seminar financial yang diadakan oleh penyelenggara Tejbhan dari Power Up Capital dan PT VICNIKS INTERNASIONAL selaku event organizer di hotel Ciputra, Jakarta Barat pada Sabtu 08/10/2011.
Kabiro BAPPEBTI Alfonso Samosir ditemui wartawan extremmepoint sesudah penggrebekan mengatakan ’Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap sejumlah modus penipuan pada jenis perdagangan tersebut dan juga saya berharap pada masyarakat untuk menanyakan ijin atas penyelenggaraan penawaran kontrak, seminar ataupun workshop kepada panitia penyelenggaranya, ada enam perusahaan yang sudah kami bekukan yaitu PT.GITA ARTHA BERJANGKA, PT. BUANA BERJANGKA, PT. ARTHA GADING FUTURES, PT. TRUST ARTHA FUTURES, PT. REX CAPITAL FUTURES, PT. NATPAL FUTURES.’
‘Seminar atau workshop yang tidak mengantongi ijin dari Bappebti dapat dikenakan sangsi hukum pidana atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 disahkan tanggal 08/08/2011 tentang perdagangan berjangka komoditi, ancaman hukumannya 5 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 20 miliar, ujar anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ’TELINGA LEBAR’, ujar Candra Hadi Wijaya, SH yang juga sebagai Avokad dan Pengacara dikantornya jalan Kartini nomor 30, Surabaya pada hari minggu 09/10/2011 pukul 09.00 wib kepada extremmepoint.
‘Citra dunia usaha akan semakin baik dan teratur disalahsatu sisi produk hukum yang ada sampai saat ini dan sampai nanti.’ Begitu tambahnya. (YOK/NOS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar