SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 16 Oktober 2011

SURABAYA,LSMTELINGALEBAR :-Jika di Jakarta ada Melinda yang melakukan kejahatan perbankan maka di Jawa Timur juga terjadi malahan pelakunya anggota Polri.
Tindak Pidana tersebut ada cuma beda cara kronologis cara melakukannya seperti yang di lakukan anggota oknum Polda Jatim berinisial Johanes Rudin Prayitno ( JRP ) berumur sekitar 45 thn , yg dilaporkan seorang pengusaha kecil bernama TAN THIAN TJING di Polda Jawa Timur dengan nomor LP : LPB/435/VIII/2011/SPKT POLDA JATIM yang di terima oleh Kompol SAFINGI.SH pada tanggal ( 18/08/2011 ) di mana dalam laporan tersebut TAN THIAN TJING merasa di rugikan oleh AKP.Johanes Rudin Prayitno bersama dengan istri simpanannya berinisial LILY YUNITA umur 38 thn bertempat tinggal PURI INDAH blok N-7 Sidoarjo dengan modus cara penipuannya dengan berpura-pura membeli barang kepada pelapor dengan dibayarkan dengan CEK nomor 057267 dengan jatuh tempo tanggal 07/05/2011 dengan nilai 5.400.000 nilai CEK tersebut melalui Permata Bank Surabaya dengan nomor seriCEK05726:013:1209:2903425736:00:0000054d175000.Yang anehnya sang Polisi bersama istri simpanannya Lily Yunita belum di tahan oleh Polda Jatim sebenarnya pelapor sangat kecewa dengan pelayanan yang di lakukan oleh Polda Jatim terhadap ke dua terlapor tersebut.Di sisi lain di duga masih banyak korban yang belum melapor ke kepolisihan akibat sepak terjang ke dua pelaku penipuan tersebut pelapor memohon kepada penegak hukum dalam hal ini Polisi segera menindak lanjuti apa yang menjadi tanggung jawab Polisi ujar korban penipuan tersebut kepada lsm telinga lebar .(TEAM LSM TL)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar