SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang ilegal loging dengan Terdakwa Liem kien Gwan alias Gunawan suhartono kembali digelar kamis 17/11/2011 di PN (Pengadilan Negeri ) Surabaya.
Sidang kali ini diwarnai dengan aksi tegang antara kuasa hukum Terdakwa Gedejanto SH. MH dan JPU Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Saat Extremmepoint.com mengikuti Persidangan, Gedejanto yang dipanggil Gede ini mengatakan,” Bahwa Dakwaan Jaksa sarat kekeliruan dan terkesan asal-asalan. Namun tidak seperti kebanyakan pendampingan proses hukum seperti seorang Advokat terhadap perkara yang menimpa kleinnya”.Cetus Gede.
Ditempat yang sama Ketua Majelis Hakim Unggul Aemadi SH memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi (tangkisan ) terhadap Dakwaan JPU, Gede menolak keras kesempatan itu.
Masih di PN Surabaya Menurut Gede,SH ,” Keteledoran JPU salah dalam Syarat-syarat Penerapan Dakwaan yang membuat Terdakwa Stroknya kambuh terkait juga perkara Gunawan digelar tanpa adanya barang bukti(BB),Identitas,Umur tertera di Dakwaan P 29 masih 26 tahun dan lahir 12 Januari 1985 seharusnya 56 tahun ,Kesalahan alamat tertera di Dakwaan Bulukumba Sulawesi Selatan seharusnya Warga jalan Diponegoro Probolinggo Jatim dan dalam berkas Berkas yang menjadi kelengkapan dasar digelarnya Perkara ini pun tidak dilengkapi rumusan sidik jari Terdakwa. Seperti layaknya berkas dalam proses hukum lainnya.Bahwa Dakwaan JPU berdasarkan putusan Vonis atas Terpidana Samsu Hami Andi Sembung,bukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan yang tertuang Dalam BAP.Ketiga Saksi Ahli hanya satu saksi yang dihadirkan Penyidik yaitu Ir Sukardi,SH,MH dari UPTHH Provinsi Jatim yang layak didengarkan dan dipergunakan dalam persidangan. Pasalnya kedua saksi Ahli serta Satu saksi lainnya keabsahannya dipertanyakan oleh karena tidak adanya surat Tugas dalam memberikan keterangan saat proses penyidikan termasuk Penyidik pada tanggal 30 Nopember 2010 meminta Penetapan Sita kepada PN Surabaya atas nama Tersangka Samsu, PN Surabayapun menerbitkan Penetapan Nomer 4017 X1/ Pen. Pid/2010/PN Sby ,Tanggal 17 Maret 2011 atas nama Samsu. Artinya BB yang dipakai adalah milik Samsu bukan milik Gunawan.”Tegasnya kepada Extremmepoint.com.Kamis,15.10 Wib (17/11/2011).
Menurut ketua Majelis Hakim Unggul,SH ,” Terkait masalah BB yang diajukan oleh JPU dipersidangan apabila tidak memenuhi prosedur hukum,majelis bakal menentukan sikap dalam pertimbangan hukumnya ,”Ujarnya .
Ia menegaskan ,” Silakan Penasihat Hukum terdakwa menuangkan (keberatan) dalam Pledoi nantinya"Tegas Unggul di dalam persidangan .Kamis,13.20 Wib,(17/11/2011).
“Bahwa semestinya perkara yang menimpa Terdakwa Gunawan proses hukumnya tidak sampai dipersidangan dan sesuai KUHAP apabila Dakwaan tidak memenuhi syarat dianggap Dakwaan tersebut Kabur(Obscurllibel ) serta Terdakwa harus dibebaskan demi hukum termasuk nama baiknya dipulihkan seperti sedia kala,” Ungkap Gede Advokat terkenal Idealis kepada Extremmepoint.com.
“Benar itu kejaksaan tidak menyita BB dalam perkara ini”,Beber JPU Nugroho,SH kepada Extremmepoint.com.PN Surabaya ,Kamis,15.40 Wib (17/11/2011).(ROBY/YOK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar