SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 18 November 2011

GEDE,SH,MH PROTES DAKWAAN JPU

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang  ilegal loging dengan Terdakwa Liem kien Gwan alias Gunawan suhartono kembali digelar kamis 17/11/2011 di PN (Pengadilan  Negeri ) Surabaya.
  Sidang  kali ini  diwarnai dengan aksi tegang antara kuasa hukum Terdakwa Gedejanto SH. MH  dan JPU Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
 Saat Extremmepoint.com mengikuti  Persidangan, Gedejanto yang dipanggil Gede ini mengatakan,” Bahwa Dakwaan Jaksa  sarat kekeliruan dan terkesan asal-asalan. Namun tidak seperti kebanyakan pendampingan proses hukum seperti seorang Advokat terhadap perkara yang menimpa kleinnya”.Cetus Gede.
 Ditempat yang sama  Ketua Majelis Hakim Unggul Aemadi SH memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum  Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi (tangkisan ) terhadap  Dakwaan JPU,  Gede menolak keras kesempatan itu.
 Masih di PN Surabaya Menurut Gede,SH ,” Keteledoran JPU salah dalam Syarat-syarat  Penerapan Dakwaan   yang  membuat Terdakwa Stroknya  kambuh  terkait juga  perkara  Gunawan digelar tanpa adanya barang bukti(BB),Identitas,Umur tertera di Dakwaan P 29 masih 26 tahun dan lahir 12 Januari 1985 seharusnya 56 tahun ,Kesalahan alamat tertera di Dakwaan Bulukumba Sulawesi Selatan  seharusnya Warga jalan Diponegoro Probolinggo Jatim  dan dalam berkas  Berkas yang menjadi kelengkapan dasar digelarnya Perkara ini pun tidak dilengkapi rumusan sidik jari Terdakwa. Seperti layaknya berkas dalam proses hukum lainnya.Bahwa Dakwaan JPU berdasarkan putusan Vonis atas Terpidana  Samsu Hami Andi Sembung,bukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan yang tertuang  Dalam BAP.Ketiga Saksi Ahli hanya satu saksi yang dihadirkan Penyidik yaitu  Ir Sukardi,SH,MH  dari UPTHH Provinsi Jatim yang layak didengarkan dan dipergunakan dalam persidangan. Pasalnya kedua saksi Ahli serta  Satu saksi lainnya keabsahannya dipertanyakan oleh karena tidak adanya surat Tugas dalam memberikan keterangan saat proses penyidikan termasuk Penyidik  pada tanggal  30 Nopember 2010 meminta Penetapan Sita kepada PN Surabaya atas nama Tersangka Samsu, PN Surabayapun  menerbitkan Penetapan  Nomer 4017 X1/ Pen. Pid/2010/PN Sby  ,Tanggal 17 Maret 2011  atas nama Samsu. Artinya BB yang dipakai adalah milik Samsu bukan milik Gunawan.”Tegasnya kepada Extremmepoint.com.Kamis,15.10 Wib (17/11/2011).
 Menurut  ketua Majelis Hakim  Unggul,SH ,” Terkait masalah BB yang diajukan oleh JPU dipersidangan  apabila tidak memenuhi prosedur hukum,majelis bakal menentukan sikap dalam pertimbangan hukumnya ,”Ujarnya .
Ia menegaskan ,”  Silakan Penasihat Hukum terdakwa  menuangkan (keberatan) dalam Pledoi nantinya"Tegas  Unggul di dalam persidangan .Kamis,13.20 Wib,(17/11/2011).
“Bahwa semestinya perkara yang menimpa Terdakwa Gunawan proses hukumnya tidak sampai dipersidangan dan sesuai KUHAP apabila Dakwaan tidak memenuhi syarat  dianggap Dakwaan tersebut Kabur(Obscurllibel ) serta Terdakwa harus dibebaskan demi hukum termasuk nama baiknya dipulihkan seperti sedia kala,” Ungkap Gede Advokat terkenal Idealis kepada Extremmepoint.com.
“Benar itu kejaksaan tidak menyita BB dalam perkara ini”,Beber JPU Nugroho,SH kepada Extremmepoint.com.PN Surabaya ,Kamis,15.40 Wib (17/11/2011).(ROBY/YOK )    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar