SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Kim Jong Chul warga negara Korea Selatan, Beralamat di jalan Mayjend Sungkono Pertokoan Darmo Park 1 blok 4/no. 4 Surabaya, ini hanya bisa tertunduk malu di kursi pesakitan PN Surabaya karena di Dakwah pasal Penculikan . Kamis,15.00 Wib (10/11).
Kim dituduh melakukan penculikan terhadap Baby Kimoran anak kandungnya sendiri. Perbuatan konyol ini dilakukan Kim bersama salah seorang Istri sirinya ( Umi Fadilah),pada 20 juni 2011 dirumah Karina Andriyani dijalan Putat Indah Surabaya. Tindak Pidana Penculikan ini dilakukan karena Terdakwa Kim dan Kirana Andriyani telah berpisah rumah, Kim merasa Anak dari hasil pernikahan siri bersama Kirana adalah hak selaku orang Tuanya.
" Perbuatan ini saya merasa sah-sah saja, "Ungkap Kim diruang sidang.
Perlu diketahui, Awal mulanya hubungan Asmara antara Kim dan Kirana berawal ditahun 2009. Dari hasil hubungan ini kedua pun sepakat untuk tinggal bersama di Apartemen Beverly no.161 dijalan HR Muhamad Surabaya. namun bagi Kim, Kirana hanya Istri simpanan saja. Dari hasil hubungan Asmara ini mereka dikarunia seorang putri yang bernama Baby Kimoran. dari sini kedua pun sepakat untuk pindah rumah serta tinggal dirumah Kirana di jalan Putat Indah Surabaya. Disinilah baru terjadi keretakan rumah tangga Kim dan Kirana. Maka Kim memutuskan untuk meninggalkan Kirana Bersama anaknya(Baby kimoran), dan tinggal dijalan Mayjend sungkono pertokoan Darmo park 1 surabaya. Kemudian pada tanggal 20 juni 2011 Warga Negara korea selatan ini mulai melakukan Aksinya bersama salah seorang wanita kencangnya alias istri Siri untuk melakukan penculikan terhadap Baby kimoran,yang sudah sekian tahun tinggal bersama ibunya(Kirana andriyani), dijalan putat indah gang 4 no. 24 surabaya. Penculikan Baby kimoran yang dilakukan Kim bersama Istri sirinya(Umi) ,disaat Kirana sedang bekerja diluar rumah. Ketika Kirana kembali ke rumah menanyakan keberadaan Baby anaknya,ke- pembantu,Ternyata Baby sudah menjadi korban penculikan Kim. Saat berhasil membawa Baby kimoran Kim bersama Istri sirinya (Umi) menitip Baby disalah seorang teman Kim yang tinggal di Perumahan Citra land Taman Gapura E-6 no.17 Surabaya.kemudian Kirana pun melaporkan kasus ini kepihak Kepolisian.
Ditempat yang sama Extremmepoint.com berhasil bertemu JPU (jaksa Penuntut Umum) Ririn,SH mengatakan,” Terdakwa akan kami ancam dengan undang-undang penculikan Anak dengan pasal 330 ayat (2) dan pasal 331 KUHP “Jelas Ririn yang berdinas di Kejaksaan Surabaya. kamis(10/11). (Roby/YOK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar