SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 24 Desember 2011

Guru SDN menipu berjamaah

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sore hari tepat 16.35 wib,  22/12/ 2011, H Yulianas (41) alias Buya, yang didapingi kuasa Hukumnya dari LBH “ TRI DAYA CAKTI,“ beralamat di jalan Kartini 30 Surabaya.
Kuasa Hukum  H Yulianas telah melaporkan tidak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 jo 372 KUHP, tepatnya di Sektor Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polda Jatim dengan nomor LPB/695/XII/2011/SPKT POLDA JATIM.
Menurut Kuasa Hukum Fajar Tambunan, SH,” si korban Buya telah di tipu oleh salah satu oknum guru SDN yang bernama GUNADI, dan Hariyono  dengan berdalih untuk keperluan Yayasan Yatim Piatu “ AMANAH SANTRI “ di Mojokerto.
Di tempat yang sama, keterangan nara sumber mengatakan H Yulianas (41) alias Buya,“ pertama saya kenal dengan GUNADI pertenggahan Oktober 2010, bahwa dia punya yayasan Amanah Santri yang bergerak di bidang sosial, yaitu Yatim Piatu akhirnya hati nurani saya bergerak untuk melindungi dan manyantuni, akhirnya saya menyetorkan uang sebesar Rp 793 juta, dengan cara bertahap. Akan tetapi selama ini uang yang saya berikan teryata bukan untuk kepentingan anak yayasan, tetapi untuk kepentingan pribadi, saya sanggat kecewa sekali , dan saya melaporkan ini agar tidak terjadi lagi penipuan-penipuan seperti ini,”tegasnya kepada Extremmepoint.com Rabu  18.21 wib, 22/12/2011.
Dan perlu di ketahui “ klien saya ini H Yulianas alias Buya, selain di tipu ratusan juta, dan lebih kejinya lagi, klien kami malah di fitnah bahwa yang bertangung jawab tentang uang yayasan Amanah Santri dari korban-korban Gunadi yang lain, padahal Buya ini juga saebagai korbannya, “ Fajar Tambunan, S.H pada Extremmepoint.com.”
Soetjipto Hady Sukrisno SH, salah satu anggota LBH“ TRI DAYA CAKTI”  menambahkan, “saya sanggat lega sudah ada titik terang, karena laporan polisi (LP) kami sudah di terima oleh SPKT, karena ini sudah dua kalinya kami datang ke Polda Jatim, dan yang pertama di tolak dengan dasar  tak jelas “.( AR/HS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar