Surabaya,EXTREMMEPOINT.COM:- Jamil alias Akbar(27) Warga cermik Gresik yang tersandung kasus Pembunuhan korban ( Doni Haryadi alias gatot ) Warga Cermik Gresik blok AS-28 kembali dihadapkan diruang sidang kamis(23/02) di PN Surabaya, untuk mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa Jamil akan dijerat dengan Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut, Kresnadi SH dari Kejasaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Terkait kasus Pembunuhan yang dilakukan laki-laki kuli bangunan iniAtas Korban Doni pada 11 September 2011 di Café Qijek jalan Sememi Jaya Benowo Surabaya.
Awal mulanya peristiwa itu bermula saat korban Doni diundang oleh Teman seprofesi kerjanya(Pelayaran),
Untuk mengahadiri acara Ulang tahun salah seorang temannya di Café Qijek jalan Sememi Benowo Surabaya, kemudian korban pun Mengahadiri acara tersebut dan meramaikan dengan kelima teman lainnya juga. Dalam acara tersebut korban dan kelima temannya meramaikan dengan meminum-minum Bir Bintang di Café tersebut. Saat acara ramai-ramai Korban dan kelima temannya berlagsung , munculah Terdakwa Jamil alias Akbar Dan ketiga Temannya juga, yang berdekatan tempat Duduk dengan Korban. Saat kedua grup ini saling berjoget-joget , tiba-tiba korban dan Terdakwa saling Bersenggolan, dan sempat Cek-cok Mulut antara Terdakwa dan Korban,yang nantinya Korban Doni akan Berakhir hidupnya dengan gunting yang ditusuk Terdakwa sebanyak tiga kali ke Korban (Doni). NamunPercekcokan itu bisa didamaikan oleh petugas Café,dan si Terdakwa sudah meminta Maaf ke Korban, atas Ulah yang dilakukannya. Ironisnya,saat Petugas keamanan meminta kubuhTerdakwa dan ketiga teman lainnya untuk meninggalkan Café,bukan meninggalkan Café, tapi rombongan ingusan ini masih tetap menaru dendam kepada korban dan tetap menyusun strategi baru, untuk menuggu
Korban keluar dari Café yang nantinya akan dihabisi rombongan Ingusan ini. Saat korban keluar
Untuk pamit membeli rokok,tiba-tiba kelompok Ingusan ini menghampiri Korban,Salah satunya Terdakwa Jamil alias Akbar,dan satu lagi Alfin,namun Alfin tidak ditahan melainkanHanya dijadikan saksi dalam perkara ini oleh pihak kepolisian. Sedangkan yang menusuk gunting Ke Dada sebelah kiri,dan perut korban adalah Terdakwa (Jamil) .
Untuk mengahadiri acara Ulang tahun salah seorang temannya di Café Qijek jalan Sememi Benowo Surabaya, kemudian korban pun Mengahadiri acara tersebut dan meramaikan dengan kelima teman lainnya juga. Dalam acara tersebut korban dan kelima temannya meramaikan dengan meminum-minum Bir Bintang di Café tersebut. Saat acara ramai-ramai Korban dan kelima temannya berlagsung , munculah Terdakwa Jamil alias Akbar Dan ketiga Temannya juga, yang berdekatan tempat Duduk dengan Korban. Saat kedua grup ini saling berjoget-joget , tiba-tiba korban dan Terdakwa saling Bersenggolan, dan sempat Cek-cok Mulut antara Terdakwa dan Korban,yang nantinya Korban Doni akan Berakhir hidupnya dengan gunting yang ditusuk Terdakwa sebanyak tiga kali ke Korban (Doni). NamunPercekcokan itu bisa didamaikan oleh petugas Café,dan si Terdakwa sudah meminta Maaf ke Korban, atas Ulah yang dilakukannya. Ironisnya,saat Petugas keamanan meminta kubuhTerdakwa dan ketiga teman lainnya untuk meninggalkan Café,bukan meninggalkan Café, tapi rombongan ingusan ini masih tetap menaru dendam kepada korban dan tetap menyusun strategi baru, untuk menuggu
Korban keluar dari Café yang nantinya akan dihabisi rombongan Ingusan ini. Saat korban keluar
Untuk pamit membeli rokok,tiba-tiba kelompok Ingusan ini menghampiri Korban,Salah satunya Terdakwa Jamil alias Akbar,dan satu lagi Alfin,namun Alfin tidak ditahan melainkanHanya dijadikan saksi dalam perkara ini oleh pihak kepolisian. Sedangkan yang menusuk gunting Ke Dada sebelah kiri,dan perut korban adalah Terdakwa (Jamil) .
Korban dilarikan ke RS Bunda namun naas karena kehabisan darah akhirnya Korban (Dony) menghembuskan nafas terkhir.
Doni dikenal Anak yang baik dalam keluarga. Apalagi korban adalah tulang punggung keluarga dan selama bekerja 28 tahun dipelayaran Ia terus berbakti kepada Orang tuannya ,saat kepergian korban membuat Ibunda korban (Lin) ,dan adiknya( Vera), masih tidak percaya
saya tidak menyangka Adik saya itu pergi untuk selama-lamanya
meninggalkan kami.karena sebelum terjadi peristiwa itu dianya(Doni) paginya itu Ia dan
Ibu saya akan ke Greja.namun saat mendapat telpon dari teman,maka Ia membatalkan
Ke gereja . Namun kabar datang kekita bilangnya Doni sudah meninggal,”Imbuh Vera selaku Adik korban pada EXTREMMEPOINT. COM .
“Atas perbuatannya ini Terdakwa kami Jerat dengan Pasal 338 jonto 351 Ayat (3)KUHP dengan ancaman 25 tahun penjara “ Terang Kresnadi SH (JPU) dalam perkara ini kepadaEXTREMMEPOINT.COM.(ROBBY)
saya tidak menyangka Adik saya itu pergi untuk selama-lamanya
meninggalkan kami.karena sebelum terjadi peristiwa itu dianya(Doni) paginya itu Ia dan
Ibu saya akan ke Greja.namun saat mendapat telpon dari teman,maka Ia membatalkan
Ke gereja . Namun kabar datang kekita bilangnya Doni sudah meninggal,”Imbuh Vera selaku Adik korban pada EXTREMMEPOINT. COM .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar